POSMETROMEDAN.com – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua pria warga Kota Tebingtinggi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram.
Keduanya yakni, Y alias Yudha (26) dan R alias Rio (24), diamankan dari dalam toilet Jalan Ir H Juanda, Gang Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (26/5).
Awalnya, Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat adanya dua pria yang diduga sedang menggunakan dan memiliki narkotika di Jalan Ir H Juanda, Gang Bukit Barisan, tepatnya di Toilet.
“Saat itu juga, petugas tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan. Petugas melihat ada dua pria yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud berada di dalam Toilet,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (30/5).
Sesampainya di lokasi, petugas langsung masuk ke dalam Toilet dan mengamankan keduanya. Petugas didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar TKP hingga petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Kedua tersangka mengakui barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya keduanya beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 1,00 gram, satu bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, satu unit HandPhone android merk vivo warna biru, uang tunai berjumlah Rp180.000.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












