PDIP Tapteng Soroti Dugaan PT Mujur Timber Tidak Kelola Limbah Berbahaya

oleh
Ronal Pakpahan, Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Partai PDI Perjuangan. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Tengah, Ronal Pakpahan soroti dugaan PT Mujur Timber, tidak mengelola limbah berbahaya (B3) sisa hasil produksinya.

Sebagai perusahaan eksportir, kayu lapis (Plywood), Mujur Timber harusnya mematuhi Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan jangan hanya berfokus meraup keuntungan, mengabaikan yang menjadi kewajiban. Pengelolaan limbah sudah diatur dalam undang-undang dan harus laksanakan. Jika dugaan Mujur Timber menyalahi aturan karena tidak mengelola limbah B3 harus ditindak dengan tegas,”ujar Ronal kepada wartawan Sabtu (4/3/2023).

Ronal menyampaikan, isu lingkungan merupakan hal prioritas nasional bahkan internasional. Semua berhak melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup.

“Ini masalah serius. berarti selama ini mereka (PT Mujur Timber) terlalu sepele, mereka mengabaikan tanggung jawabnya. Harus ada sangsi yang diberikan agar perusahaan lainya tidak melakukan hal yang sama,” Kata Ronal.

Pimpinan perusahaan lanjut Ronal, harus bertanggung jawab atas permasalahan itu. Ronal meyakini dugaan tindakan pencemaran lingkungan itu diketahui pimpinanya.

“Permasalahan pencemaran lingkungan ini banyak dilakukan perusahaan nakal untuk menghindari biaya operasional yang cukup tinggi dalam mengolah limbah B3. Gakum KLHK harus turun periksa GM dan pihak-pihak yang berkepentingan lainya khusus bagian lingkungan di dalam perusahaan,” tuturnya.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa
Inilah screenshot video diduga Limbah B3 PT Mujur Timber yang meluber dan tidak dikelola dengan baik. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

PT Mujur Timber Didemo Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya dengan judul “PT Mujur Timber Diduga Tidak Kelola Limbah B3, Gakum KLHK Diminta Bertindak”, PT Mujur Timber, perusahaan manufaktur dalam bidang perkayuan dan kehutanan di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diduga tidak mengelola limbah bebahaya (B3) dan limbah non B3 sisa produksi perusahaan.

PT Mujur Timber diduga melanggar Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 rupiah, paling banyak Rp 3.000.000.000 rupiah.

Hasil penelusuran wartawan, Dugaan itu dikuatkan dengan bukti berupa gambar dan video yang diperoleh dari sumber terpercaya. Dari cuplikan video menunjukan tidak profesionalnya perusahaan mengolah limbah mulai oli bekas yang di tampung dalam bak penampungan, bukan wadah yang diisyaratkan dalam undang-undang. Akibatnya, rembesan oli meluber kedalam parit yang bersebelahan dengan bak penampungan dan berpotensi besar mengalir ke Teluk Tapian Nauli.

BACA JUGA..  Aksi Subuh Berujung Bui, Pencuri iPhone Dibekuk

Disebut limbah B3 karena oli mengandung bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosit, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa hasil pembakaran yang bersifat deposit. Kandungan yang terdapat pada oli itu bisa mengancam keselamatan lingkungan dan mahluk hidup yang ada didalamnya.

Limbah B3 lainya berupa sisa lem merupakan bahan utama dalam produksi pabrik. Dalam video yang diperoleh juga tampak sisa lem menumpuk berserakan dilingkungan sekitar pabrik. Kandungan kimia didalamnya akan berdampak buruk pada lingkungan dan mahluk hidup.

Partikel debu asap pabrik yang dikeluarkan dari cerbong asap juga mencemari udara dan dapat menganggu pernapasan warga sekitar. Diduga perusahaan juga tidak mengikuti standar yang diamanatkan uu.

Data yang diperoleh dari sumber berupa foto, limbah B3 sisa produksi berupa lem juga tidak dikelola. Diduga PT Mujur Timber menimbunya dikawasan pabrik dengan memasukan dalam media karung plastik.

Bak penampunban limbah non B3 juga tidak memenuhi standar kwalitas. Kondisinya sudah rusak dan tidak berfungai sebagaimana mestinya.

Dugaan PT Mujur Timber tidak mengelola limbah B3 ini juga mendapat respon dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah. Pada Selasa (28/2/2023) APMSTT melakukan aksi unjuk rasa didepan Pabrik.

BACA JUGA..  Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai

Aksi unjuk rasa itu menyoroti dugaan PT Mujur Timber melanggar UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Orator aksi Ahmad Irsan Sinaga menduga PT Mujur Timber lalai dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan baik, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Kami minta PT Mujur Timber bertanggungjawab, karena limbah tersebut berserakan di lingkungan pabrik, kemudian mengalir ke dalam parit hingga ke laut,” kata Ahmad Irsan Sinaga.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menurunkan tim investigasi ke PT Mujur Timber terhadap pengelolaan limbah B3 yang diduga tidak sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan.

Sementara itu GM PT Mujur Timber, Edy yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan terkait Dugaan perusahaan yang dipimpinya tidak mengelola limbah B3 berupa Oli, Lem dan debu yang dikeluarkan dari cerobong asap pembungan. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing