Nongkrong di Teras Rumah, Jurtul Togel Dijemput Polisi

oleh
Juru tulis (jurtul) Togel bernisial P, usai ditangkap personil Polres Tebingtinggi dari teras rumahnya pada Jumat kemarin. (Hum.Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial P, warga Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi dari teras rumahnya.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi, terkait kasus 303 (judi) tepatnya sebagai juru tulis (jurtul) togel. Dia ditangkap pada Jumat (25/3) kemarin.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, pada Selasa (28/3).

Agus mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan personel atas perbuatannya melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap kim.

BACA JUGA..  Aniaya & Melakukan Pemerasan Terhadap Warga, Tiga Polisi Gadungan 'Digulung' 

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/ /lII/2023/ SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT, tanggal 24 Maret 2023, yang dilaporkan Surya Dana Yustian (36).

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni berupa uang permainan judi sebesar Rp413.000, sebuah HandPhone (HP) merk Oppo warna rose gold, dua buah blok notice berisi nomor rekapan, sebuah buku bon utang pemasangan judi kim, sebuah buku pemasangan judi, sebuah buku tafsir mimpi, empat lembar rekapan angka keluar judi kim dan sebuah HP merk Nokia warna hitam,” ungkap Agus.

BACA JUGA..  Gendong 3 Kg Sabu, Tiga Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Kasi Humas juga menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian togel jenis kim pada Jumat (24/3) lalu.

Petugas pun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit 1 Ipda Dhimas Abie Thoyib dan Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak, mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel kim di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah teras rumah.

BACA JUGA..  Miliki 921 Gram Ganja, Pria di Tebingtinggi Masuk Penjara

“Setelah dicek ternyata benar dan ditemukan adanya satu orang yang melakukan tindak pidana judi togel kim, kemudian kami amankan,” jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,” tutupnya. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman