Gercep! Dalam 2 Jam, Polsek Teluk Nibung Tangkap Pencuri Uang

oleh
MR (diapit polisi) pelaku pencurian uang usai berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, kemarin. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tidak butuh waktu lama, kurang dari 2 jam saja, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MR (26), tersangka pencurian uang Rp2,5 juta.

Pria yang tinggal di Gang Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Rabu (22/2/23) sekitar pukul 01.30 WIB, atas laporan korban Sangkot (40) warga Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK,MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan, perkara pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.05 WIB, di Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dimana, lanjutnya, uang milik pelapor yang disimpan didalam kotak plastik dan kaleng susu dan terletak dibawah lemari tempat televisi telah hilang.

BACA JUGA..  Uang Palsu Dibeli Lewat Facebook, 2 Pemuda Pindah Tidur

“Akibat kejadian tersebut, pelapor atau korban telah mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Pebruari 2023,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, pelaku dikejar. Dan diketahui sedang berada di seputaran Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Sebulan Diusut, Polisi Rilis Pengungkapan Dugaan Penembakan Rumdis Wabup Deli Serdang

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, S.Psi, M.Si. bersama tim berangkat ke lokasi menangkap pelaku.

Atas tindakannya, imbuh Kapolsek Teluk Nibung ini, pelaku diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing