Dialog Sambut HPN Bersama Syahrul: Seorang Pejabat Merugi Jika Jauh Dari Pers

oleh
Sahabat Pers 2014 H Syshrul M Pasaribu saat menggelar dialog memeriahkan HPN 2023 di Natama Hotel Padang Sidempuan, Senin (6/2/2023) kemarin. (Amran Pohan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang tokoh ataupun pejabat dinilai akan rugi, jika menjauh dari insan pers atau wartawan. Sebab, peran media tempat wartawan bekerja dan berkarya sangat besar dalam membangun ataupun meruntuhkan citra seseorang.

Hal ini ditegaskan H Syahrul M. Pasaribu, pada acara dialog menyambut Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Natama Hotel Padang Sidempuan, Senin (6/2/2023) lalu

Bupati Tapsel 2 periode (2021-2015 dan 2016-2021) ini, menjadi pembicara pada dialog bertemakan ‘Pers Bebas Demokrasi Bermartabat’ saat ini, untuk menyambut dan memeriahkan HPN.

Pada saat itu Syahrul didampingi Ketua PWI Tabagsel Sukri Falah Harahap, Ketua Fraksi Partai Golkar Andes Mar Siregar dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Tapsel Muhammad Rawi Ritonga.

Di hadapan para wartawan, Syahrul mengaku, sepanjang karir politiknya dua periode menjadi anggota DPRD Medan, tiga periode DPRD Sumatera Utara dan dua periode Bupati Tapsel, tidak pernah jauh dari para jurnalis

“Selama 31 tahun menempati jabatan publik atau jabatan politik hasil dari proses demokrasi ‘Pileg dan Pilkada’,  dukungan rekan-rekan insan pers sangat besar dalam perjalanan karir saya,” akunya.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara penerima dua anugerah Sahabat Pers dan terakhir kali pada tahun 2014 itu menegaskan, sangat merugi seorang tokoh ataupun pejabat yang alergi kepada pers.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumut

Pers Bebas Demokrasi Bermartabat

Bicara tentang thema HPN 2023 ‘Pers Bebas Demokrasi Bermartabat’, tokoh yang pernah aktif di Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) Universitas Sumatera Utara (USU) ini menuturkan, Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari atau bersamaan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.

Disebut, sejak lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers jauh lebih terjamin. Sejak itu pula banyak perusahaan pers yang terbit, layaknya cendawan tumbuh di musim penghujan.

Menurutnya, setiap insan pers diharap mampu memahami substansi UU Pers itu. Seperti halnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 5 tentang kewajiban pers memberitakan peristiwa.

Kemudian Pasal 6 tentang peran pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui peristiwa serta hal-hal faktual dan aktual yang berkembang.

Paling pentingnya lagi, dalam meningkatkan fungsi sebagai media multi fungsi, insan pers harus selalu menjaga jati diri dan integritas.

BACA JUGA..  Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkab Taput Dorong Pelayanan Air Minum yang Semakin Andal

“Di era digital saat ini, ribuan media online bermunculan. Banyak pihak berpendapat kebebasan pers itu sudah mulai kebablasan. Namun, kita berharap semoga profesi independen ini kembali ke fungsi semula sebagai penyaji informasi, mendidik, menghibur dan sosial kontrol,”  harapnya.

Syahrul Pasaribu sangat meyakini, pers yang baik adalah pers yang bertanggungjawab dan  dalam menjalankan profesinya selalu sesuai dengan dan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

“Memberitakan sesuatu  kejadian sesuai dengan fakta. Memberi kritik yang konstruktif dengan tujuan perbaikan.  Menghormati norma agama, suku dan golongan,” ujarnya.

Tentunya, politisi Golkar ini sangat setuju jika pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena kekuatan pers juga sangat menentukan kualitas demokrasi.

Perhelatan demokrasi, pada akhirnya akan melahirkan para pemimpin seperti Presiden di tingkat nasional, Gubernur di provinsi dan Bupati/Wali Kota di kabupaten/kota. Demikian juga di lembaga legislatif melalui Pileg yang demokratis telah melahirkan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Di negara yang menjamin kebebasan pers, kebijakan Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali Kota itu sah-sah saja dikritisi oleh pers. Dengan syarat sesuai dengan fakta dan menyertakan solusi di dalam beritanya.

BACA JUGA..  Viral Aksi Konvoi Geng Motor, Polisi Lakukan Pembinaan Pelajar di Mapolresta Deli Serdang

Kritik membangun lewat pemberitaan atau informasi yang disajikan media, sangat membantu mewujudkan demokrasi dan juga birokrasi yang bermartabat.

Sementara di negara yang mengekang kebebasan pers, akan terjadi diktatorisme kepemimpinan. Orang yang memimpin pemerintahan akan lebih mengedepankan hak-hak absolut dan ismenya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Disampaikan, memasuki tahun politik 2024,  tentu seluruh pejabat politik dan pimpinan parpol harus menguasai aturan yang berlaku. Sehingga perhelatan demokrasi 2024 itu bisa ‘bermartabat’.

Didalamnya termasuk aturan bagi Kepala Daerah yang tidak boleh mengganti pejabat enam bulan, sebelum pilkada dilaksanakan dan bagi pejabat hasil dari assesment dan open bidding tidak boleh diganti selama dua tahun sejak dilantik, kecuali ada hal-hal yang krusial.

“Ini harus dipahami oleh pemangku kepentingan. Dan disinilah perlunya kehadiran teman-teman pers untuk menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol terhadap pemimpin yang terkesan ‘otoriter,’ agar aturan tidak ditabrak,” sebut Syahrul Pasaribu yang juga penasehat Majelis Wilayah KAHMI Sumut dan sekaligus berharap agar insan pers terus menimba ilmu dan mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat berobah. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing