Sarang Narkoba “Long Beach” Kelambir 5 Digerebek, Sepadang Tersangka Ditangkap

oleh
Sepasang tersangka, wanita berinisial DK (38) dan pria berinisial RP (23), ditangkap tim gabungan Satgas Presisi terdiri dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia dari penggerebekan kawasan "Long Beach" di Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia. (Mangampu Sormin/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personel gabungan Satgas Presisi terdiri dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia gerebek kawasan “Long Beach” di Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia.

Dari Razia itu, tim satgas mengamankan dua orang yakni seorang wanita berinisial DK (38) dan seorang pria berinisial RP (23).

Sumber di Polrestabes Medan, Sabtu (28/1/23) mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga bahwa di kawasan tersebut marak penyalahgunaan narkoba.

Dari pengaduan masyarakat (dumas), pada Jumat (27/1/23) petugas turun ke lokasi mencari target sesuai yang dilaporankan.

Lalu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy). Tanpa menemui kesulitan dua orang yang sudah menjadi target petugas langsung dihadang yakni DK dan RP.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang diantaranya narkoba jenis sabu,” terang sumber.

Selain menyita barang bukti klip plastik berisi sabu seberat 0.17 Gram. Petugas juga mengamankan tas sandang, handphone, alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp 80 ribu diduga uang hasil transaksi sabu.

Untuk pemeriksaa dan pengembangan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles LP Marpaung belum bisa dihubungi pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Sedangkan para perwira di Satres Narkoba Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka narkoba. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing