POSMETROMEDAN.com – Tiga pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, masing – masing THR (42), TF alias BM (52) dan YF (42), diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiganya dibekuk dari rumah tersangka YF, tepatnya di belakang pajak Suprapto Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Penahanan terhadap ketiganya dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (29/1/2023).
Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah.
“Penangkapannya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Dengan berpakaian sipil, personil kemudian meluncur ke TKP dan setibanya di temukan ketiganya dalam satu rumah,” ujar AKP Ahmad Dahlan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka TF alias BM (52) ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,14 gram dibawah kasur.
Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong terletak di atas meja kaca hias di dalam kamarnya.
“Bersamaan itu pula tim Satnarkoba dengan disaksikan Kepling setempat kembali melakukan penggeledahan badan dengan tersangka THR, dan hasilnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,16 gram didalam kantong sebelah kanannya,” katanya.
Dari THR, tim personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 88,65 gram yang di simpannya di dalam lemari kamar.
“Penggeledahan pun kemudian mengarah ke tersangka YF. Dan hasil, dari tersangka pemilik rumah itu pula ditemukan satu (1) bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering seberat 0,92 gram,” bebernya.
Keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dari ketiga tersangka masing-masing, sabu-sabu seberat 89,95 gram dan Ganja seberat 0,92 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang disita dari tersangka THR berupa uang tunai Rp552.000, satu buah kotak warna hitam, dua buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna biru, tiga bal plastik klip transparan kosong dan dua buah pipet runcing.
Dari tersangka TF uang tunai sebesar Rp4.765.000, satu buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp226.000, satu unit HP merk VIVO warna hitam dan satu buah alat hisap shabu / bong.
Sedangkan dari tersangka YF disita barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp2.000.
“Hingga saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Ahmad Dahlan. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing