POSMETROMEDAN.com – Enam orang masing-masing berinisial RR (40) warga dusun 6, Y (48) warga Adan Sari, T (46) warga Hamparan Perak, FM (37) warga Desa Selemak, MI (42) warga Desa Pulau Agas dan HIH (25) warga Desa Telaga Sari, ‘diangkut’ Satreskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Keenamnya ditangkap dari lokasi berbeda, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Penahanan terhadap keenamnya dibenarkan Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Husni, Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Hamparan Perak marak peredaran narkoba.
Dari informasi tersebut, tim SAR Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi di Jalan Besar Hamparan Perak, Gang Hikmah, Dusun 6,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari 6 orang tersangka polisi berhasil menyita berupa barang bukti, masing-masing tersangka 1 plastik klip yang berisikan sabu, plastik klip kecil berisi sabu, blok plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 4 buah mancis dan 1 buah alat isap bong,” terang Iptu Husni.
Atas perbuatanya, barang bukti dan keenam ini tengah dilakukan proses lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing