POSMETROMEDAN.com – Proyek pengerasan jalan Gang Redoan, Dusun II, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), senilai Rp.150.325.043 yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2022, dikerjakan asal jadi karena tanpa menggunakan teknis pekerjaan pengerasan jalan pada umumnya.
Bahkan, dalam pelaksanaan proyek itu terindikasi terjadinya praktek korupsi. Sebab, keperluan material proyek dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa Heri Siswanto. Sedangkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menjadi penonton saja.
Hal itu terungkap dari pengakuan Kasi Kesra Desa Lobu Rampah, Ahmad Ahyar Ritonga selaku Tim Pelaksana Kegiatan saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kamis (26/01/2023).
Menurut Ahyar, meski bertugas sebagai Tim Pelaksana Kegiatan proyek, namun dia tidak pernah memegang uang proyek itu, apalagi belanja material yang diperlukan.
Kebutuhan material berupa batu pitrun yang digunakan untuk pengerasan jalan itu, sambung dia, dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa Heri Siswanto.
“Setahu saya kalau yang belanja (material, red) Kades, pak. Kalau saya tidak ada megang duit sama sekali pak. Berapa harga batu per motor atau per meter, tidak tau saya pak. Awak menengok-nengok sajalah, pak,” kata Ahyar.
Sekretaris Desa Sutrisno mengamini pernyataan Ahmad Ahyar itu. Menurut dia, selaku TPK, Ahmad Ahyar hanya mengarahkan motor pengangkut batu pitrun untuk masuk ke lokasi proyek saja. Sedangkan urusan belanja material batu untuk proyek itu, diambil alih oleh Kepala Desa.
“Intinya begini, bapak (Ahmad Ahyar) disitu sebagai pengawas ataupun hanya mengarahkan motor. Motor masuk arahkan. Kalau namanya yang belanja itu Kepala Desa,” ujar Sutrisno menguatkan pernyataan Ahmad Ahyar.
Kemudian, saat ditanyai tentang Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek itu, baik Ahmad Ahyar selaku TPK maupun Sutrisno selaku Sekretaris Desa mengaku tidak pernah memegang RAB tersebut.
“Tidak ada pegang RAB. Tidak ada pak,” aku Ahmad Ahyar dan Sutrisno.
Lebih lanjut menjawab pertanyaan wartawan, Ahyar mengatakan, proyek tersebut dirancang oleh konsultan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun, meski menggunakan konsultan, diakuinya jika pelaksanaan proyek pengerasan itu tidak menggunakan metode pengerasan pada umumnya, seperti menggunakan alat berat untuk pemadatan dan perkerasan bahu jalan sebelum menghampar batu pitrun untuk pengerasan jalan.
“Tidak ada pakai pemadatan bahu jalan. Siram pitrun gitu saja. Kalau pemadatan datang itu nanti bomak,” ungkapnya.
Sementara itu, investigasi wartawan ke lokasi proyek, terlihat batu pitrun yang dihampar untuk pengerasan jalan itu berserak tak beraturan, diduga akibat tidak adanya proses pemadatan bahu jalan terlebih dahulu.
Pada papan proyek tertulis, volume pengerasan jalan itu yakni sepanjang 500 meter, lebar 3 meter dan tebal 0,15 m. Sementara pelaksana proyek adalah Tim Pelaksana Kegiatan Desa Lobu Rampah.
Sementara itu, Kepala Desa Lobu Rampah Heri Siswanto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait proyek itu, belum bersedia memberikan jawaban pasti.
“Aku berobat bang, besok aku kabari,” tulisnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing