KPU Tapsel Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

oleh
KPU Kabupaten Tapsel, menggelar Uji Publik Penyusunan dan Rancangan Penataan Dapil, serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tapsel untuk Pemilu 2024, di aula Tor Sibohi Nauli Hotel Sipirok, Kamis (8/12/2022). (Amran Pohan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Uji Publik Penyusunan dan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), serta Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di aula Tor Sibohi Nauli Hotel Sipirok, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan uji publik, dihadiri Bupati Tapsel diwakili Kadis Pariwisata. Hadir juga Sekretaris Badan Kesbangpol, Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum, Komisioner KPU Tapsel dari Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis dan Komisioner KPU dari Divisi Hukum dan Pengawasan Kemri Safii Nasution, Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, para rektor Perguruan Tinggi, pimpinan Partai Politik, pimpinan Organisasi masyarakat (Ormas), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, para jurnalis dan undangan lainnya.

Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga dalam laporannya menyampaikan, kegiatan uji publik perencanaan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Tapsel Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2022 dan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 781/PL.01.3-SD/12/2022.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum dalam sambutan pembukaannya menyampaikan, terkait dengan penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai perintah pasal 15, 16, 17, dan pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022 setelah menetapkan rancangan dan alokasi kursi per Dapil.

“KPU Tapsel telah merancang Dapil seperti perintah undang-undang dan wajib mengumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, serta menyelenggarakan uji publik, “sebutnya.

BACA JUGA..  Pemko Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Integrasi Layanan Primer (ILP), Plt. Sekda Tekankan Kebersamaan Dan Komitmen Perkuat Sistem Kesehatan Primer

Dikatakan, tahapan penataan Dapil, menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati. Dapil dirancang dan ditetapkan diawal, sehingga semua kelompok politik termasuk masyarakat menyadari konsekuensinya.

“Semua usulan dari Parpol maupun komponen masyarakat akan jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam pleno, karena ada 3 usulan Dapil dan alokasi kursi yang telah diumumkan di laman KPU Tapsel, sehingga untuk menentukan 1 dari 3 usulan opsi, perlu adanya masukan dari komponen masyarakat, yang nantinya dikaporkan ke KPU Pusat, ” terangnya.

Sementara Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis dalam paparannya menyebutkan, dalam uji publik tersebut, ada 3 opsi yang disampaika KPU Tapsel dalam menetapkan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tapsel untuk 5 Dapil di 15 Kecamatan, dengan jumlah penduduk sebanyak 315.713 jiwa.

Untuk Opsi 1, yang perpedoman pada Pemilu 2019, pada Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan alokasi 6 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 47.911 jiwa. Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Sipirok dengan alokasi 4 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 31.411 jiwa.

Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tano Tombangan Angkola dan Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan alokasi 9 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 79.441 jiwa  Dapil Tapsel 4, meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Sangkunur, dengan alokasi 9 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 84.104 jiwa serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Marancar dan Kecamatan Muara Batang Toru dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 63.846 jiwa.

BACA JUGA..  Pemko Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Integrasi Layanan Primer (ILP), Plt. Sekda Tekankan Kebersamaan Dan Komitmen Perkuat Sistem Kesehatan Primer

Untuk Opsi 2, pada Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur, Sipirok dan Kecamatan Marancar dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 68.714 jiwa. Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Sipirok dengan alokasi 4 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 31.411 jiwa, Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 65.149 jiwa

Dapil Tapsel 4, meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Muara Tais,  dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 74.159 jiwa serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Muara Batang Toru dan Kecamatan Angkola Sangkunur, dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 76.235 jiwa.

Sedangkan untuk Opsi 3, pada Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur, Sipirok dan Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 72.158 jiwa. Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Aek Bilah, dengan alokasi 4 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 31.411 jiwa, Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 65.149 jiwa.

BACA JUGA..  Pemko Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Integrasi Layanan Primer (ILP), Plt. Sekda Tekankan Kebersamaan Dan Komitmen Perkuat Sistem Kesehatan Primer

Dapil Tapsel 4, meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Sangkunur,  dengan alokasi 9 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 83.104 jiwa serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Muara Batang Toru dan Kecamatan Marancar, dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 63.846 jiwa.

Pada sesi penyampaian opsi hasil rancangan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten  Tapsel, beragam tanggapan dan kritik disampaikan para peserta uji publik.

“Ada yang sekedar mengomentari rancangan Dapil nya, ada banyak yang sekedar mengkritik dan mempertanyakan komitmen kami selalu penyelenggara Pemilu, tetapi ada pula yang mengusulkan rancangan sebagai pembanding dari rancangan yang dibuat KPU, ” ungkap Syawal seraya menjelaskan, keputusan akhir mengenai Dapil ada di KPU Pusat. Soal Dapil akan ditetapkan di tingkat Tapsel pada 16 Desember dan tingkat Sumut pada 28 Desember 2022, serta di tingkat KPU Pusat pada 9 Pebruari 2023 mendatang.

“Dengan memakai 5 Dapil dinilai memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional, yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan Dapil, sebanyak 4-9 kursi. Dengan demikian, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar Dapil,” ungkapnya. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing