POSMETROMEDAN.com – Dua wanita yang merupakan ibu dan anak pengedar uang palsu (Upal) berhasil ditangkap warga di Dusun II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang pada Jum’at (2/12/2022) malam kemarin.
Bersama barang bukti sebanyak 22 lembar uang pecahan 100.000, kedua pelaku berinisial RP (44) dan DR (18) Warga Jalan Niaga, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, diserahkan ke Polresta Deliserdang.
Menurut keterangan Rusli Kepala Dusun II kepada wartawan, mengatakan, kedua wanita itu tidak berkutik saat warga menangkap mereka usai membeli suatu barang di warung.
“Awalnya, pemilik warung di Dusun VIII, Desa Dalu Sepuluh- B, Kecamatan Tanjung Morawa tempat pelaku berbelanja awal, curiga melihat pecahan uang Rp 100.000 itu palsu. Lantas pemilik warung mengikuti kedua pelaku belanja di warung yang lain di Dusun II, Desa Sena tepatnya di warung si Gundul. Selanjutnya warga kita mengamankannya dan diserahkan ke Polsek Batangkuis,” sebut Rusli.
Usai mengamankan pelaku, warga lalu melaporkan hal itu pada petugas Babinsa dan Babinkamtibmas hingga selanjutnya kedua pelaku ibu dan anak pengedar uang palsu ini diserahkan ke Polsek Batangkuis.
Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu Rahmad saat dikonfirmasi via seluler, Minggu 4/12/2022 membenarkan hal itu. Namun perwira dengan dua balok emas di pundaknya ini menyebutkan kalau penanganan kasus uang palsu yang dimaksud diserahkan ke Polresta Deliserdang.
“Iya kemarin diamankan dua pelaku pengedar upal, namun penanganan kita limpahkan ke Polresta Deliserdang,” sebut Iptu Rahmad H Hutagaol.
Terpisah, ketika dikonfirmasi via seluler terkait perkembangan kasus ini, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK belum memberikan tanggapannya. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing












