Asik Mengisap Ganja, Kakek 56 Tahun Disergap Polisi

oleh
Kakek berinisial EK alias Acek (56 tahun) warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, karena menghisap narkotika jenis Ganja kering. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kakek berinisial EK alias Acek (56 tahun) warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, disergap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, di sebuah warung tak jauh dari rumahnya.

Acek diamankan setelah aksi menghisap narkotika jenis ganja nya diinformasikan masyarakat ke Polres Tebingtinggi. Si kakek ditangkap pada Rabu (30/11) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

“Mendapat informasi dari masyarakat,  personel langsung menuju ke tempat yang diinfokan tersebut. Sesampainya di sana, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong,” terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (4/12).

BACA JUGA..  Motor CBR 150 Dicuri, Penadah Dijemput di Rumahnya

Di lokasi, petugas langsung mengamankan EK alias Acek, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seputaran tempat, dan tepat di bawah kakinya ditemukan satu buah puntung rokok bekas menggunakan ganja,” ucap Agus.

Lalu petugas menanyakan apakah masih ada barang terlarang itu di rumah pelaku, namun pelaku mengatakan tidak ada lagi, akan tetapi petugas tetap melakukan penggeladahan rumah Acek.

BACA JUGA..  Gerebek Tiga Lokasi Narkoba, Polisi Amankan 4 Pria

Di rumah kakek itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang di dalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 10,89 gram.

Kemudian petugas menemukan satu buah kertas koran yang di dalamnya berisi biji, daun dan ranting jenis ganja seberat 30,18 gram yang ditemukan di atas meja dapur rumah pelaku.

BACA JUGA..  Galian C Digerebek, Excavator & 2 Dump Truk Diamankan

Dihadapan petugas, Acek akhirnya mengakui jika barang bukti benar miliknya. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman