Tembok Proyek IPA Kementerian PUPR Senilai 60 Miliar Roboh di Labuhanbatu

oleh
Inilah Tembok penahan timbunan proyek pembangunan proyek Instalasi Pengelola Air (IPA) Kapasitas 50 L/Det dan Jaringan Perpipaan Spam IKK di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, yang telah roboh sepanjang kurang lebih 50 meter dan tinggi 1 meter. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tembok penahan timbunan proyek pembangunan proyek Instalasi Pengelola Air (IPA) Kapasitas 50 L/Det dan Jaringan Perpipaan Spam IKK di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang panjangnya kurang lebih 50 meter dan tinggi 1 meter tumbang belum lama ini.

Dari hasil Investigasi ke lokasi proyek pada Rabu (20/10/22) lalu mendapati, proyek tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Sumatera Utara.

Pengamatan di lokasi, pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears (kontrak tahun jamak) dengan masa kerja 600 hari yang dikerjakan oleh kontraktor PT CPK itu terletak persis ditepi Sungai Bilah. Adapun lahan pembangunan IPA itu merupakan rawa yang ditimbun dengan tanah. Sebelum ditimbun, terlebih dahulu dipasang tembok penahan tanah timbunan keliling area pembangunan proyek.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Sementara itu, puluhan pekerja tampak sedang mengerjakan pembangunan gedung untuk tempat pengolahan air. Disisi kanan dan kiri serta belakang gedung telah dibangun tembok pagar yang tingginya diperkirakan sekitar 2 meter.

Namun, pada bagian depan gedung belum terlihat dibangun pagar. Alih-alih membangun pagar, tembok yang berfungsi sebagai penahan tanah timbunan yang juga berfungsi sebagai pondasi dinding pagar telah tumbang. Adapun panjang tembok penahan yang tumbang itu diperkirakan sepanjang 50 meter dan tinggi 1 meter.

Plank proyek pembangunan Instalasi Pengelola Air (IPA) senilai Rp 60 Miliar Lebih. (Afriandi/Posmetromedancom)

Beberapa pekerja yang ditanyai mengaku kalau tembok penahan tanah timbunan bagian depan gedung itu telah tumbang beberapa waktu lalu. Namun mereka mengaku, mereka adalah pekerja baru. Saat mereka datang tembok itu sudah tumbang.

“Pas runtuh ini kami baru datang. Bukan kami (pekerjanya) waktu itu,” ujar pekerja.

BACA JUGA..  Sekeluarga di Simalungun Disambar Petir

Masih menurut pekerja, puing-puing bekas tembok yang tumbang atau runtuh itu telah diangkut dan dipindahkan ke sisi lain lokasi proyek. Sehingga tidak tampak lagi bekas tembok roboh disana.

“Bekas tembok yang runtuh itu dipindah kesitu,” ujar pekerja itu menunjuk ke tempat dikumpulkannya puing-puing bekas runtuhan tembok itu.

Saat ditanya siapa dari pihak kontraktor yang ada di lokasi proyek yang dapat dikonfirmasi mengenai proyek itu, para pekerja menyebut seseorang bermarga Pasaribu yang mereka sebut sebagai Humas. Namun saat itu ketepatan humas tersebut tidak berada di lokasi.

Saat dimintai nomor telepon yang dapat dihubungi, para pekerja mengaku tidak tahu. Sampai berita ini naik ke redaksi, belum dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor.

BACA JUGA..  Disambar Petir, Istri Tewas, Suami Kritis, Tiga Anak Selamat

Begitu pula saat ditanyai siapa pengawas yang sehari-hari mengawasi pekerjaan disana, para pekerja tidak mengetahuinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rencananya, setelah proyek itu rampung akan diserah terimakan kepada pengguna fasilitas pengelolaan air minum itu yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu.

Direktur PUDAM Kabupaten Labuhanbatu Paruhum Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/10/22) kemarin di Rantauprapat, membenarkan bahwa nantinya bangunan instalasi air minum itu akan diserah terimakan untuk dikelola oleh PUDAM.

Namun saat ditanyai mengenai  tembok penahan tanah timbunan yang tumbang, Paruhum menyarankan untuk ditanyakan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Sumatera Utara di Medan.

“Konfirmasi saja langsung ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Satker Sumut di Medan,” katanya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing