Maling Pintu LVC PLN, Tampubolon Beken Setelah Aksinya Viral

oleh
Ucok Tampubolon (tengah) lemas usai ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area.(MANGAMPU SORMIN/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Ucok Tampubolon (28) mendadak beken.

Ia terkenal setelah aksinya mencuri pintu lemari tegangan rendah/low voltage cabinet (LVC) milik PLN, terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Tampubolon merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai.

Ia kini ditahan di Mapolsek Medan Area setelah ditangkap personel Unit Reskrim.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan Tampubolon berawal dari laporan Manajer PLN ULP Medan kota, Hasan Asari Situmeang (46) warga Jalan AR Hakim, Gang Hormat, Kecamatan Medan Area.

Laporan teregister di Nomor: LP/B/752/X/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/tanggal 9 Oktober 2022.

BACA JUGA..  Maling Motor Masuk Penjara 

“Dalam laporannya, korban/pelapor mengecek grup Whatsapp PLN UP 3 Medan dan melihat rekaman video bahwa ada 3 pria sedang membuka dua pintu LVC di Jalan Wahidin/Simpang Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Para pelaku kemudian membawa LVC itu dengan menggunakan becak barang,” ujarnya.

Kemudian pelapor selaku manajer PLN ULP Medan Kota yang bertanggung jawab usai melihat vidio itu langsung mendatangi lokasi kejadian.

Benar saja, pintu gardu LVC sudah tidak ada lagi sehingga pasokan listrik menjadi terganggu.

Akibatnya arus tegangan listrik menjalar dan dapat membahayakan orang sekitar jika turun hujan.

BACA JUGA..  TNI Bakar Lapak Judi Dadu dan Laga Ayam

“Pelapor bersama temannya, Manotas Silaban selaku Supervisor Teknik melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemeriksaan pada gardu-gardu lain,” kata AKP Philip.

Karena belum ada titik terang dengan keberadaan pelaku, akhirnya manager itu membuat laporan ke kantor polisi serta menyerahkan vidio tersebut guna dijadikan barang bukti.

“Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit setelah video tersebut viral di medsos.

Hasilnya, petugas mengungkap identitas salah seorang pelaku berinisial UT.

“Kita mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Mandala By Pass Keluraha TSM I,” tutur AKP Philip.

“Saya dan anggota Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk UT,” sambungnya.

BACA JUGA..  Balap Liar Digagalkan, 11 Remaja Diamankan

Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya bersama 2 temannya dengan cara menggoyang-goyang pintu LVC hingga terbuka.

Lalu pelaku membawa barang hasil curian dengan menggunakan becak barang.

“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengejar 2 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita ketahui, serta mencari barang bukti,” tegas AKP Philip.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun,” pungkasnya.(*)

 

REPORTER: Mangampu Sormin

EDITOR: Oki Budiman