PosmetroMedan.com-Tiga pria warga Kota Medan diringkus Satnarkoba Polres Pematang Siantar dari Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Jumat (7/10/2022).
Mereka diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, dua pria lebih dulu ditangkap.
Keduanya masing-masing, Chandra (32) warga Jalan Punak No 98 E Medan, Kelurahan Sei Putih Kera dan Kendy Agustian (28) warga Jalan Pabrik Udang, Kelurahan Rengas Pulau, Kota Medan.
“Keduanya diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat ada orang sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Vihara. Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” katanya, Selasa (11/10) kepada wartawan.
Di hadapan petugas, Chandra dan Kendy mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu di samping mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang dikendarai oleh keduanya.
“Ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu dan dua HP beserta mobil Daihatsu Xenia disita,” katanya kembali.
Satnarkoba Polres Pematang Siantar kembali menginterogasi Chandra dan Kendy.
Dari pengakuan keduanya masih ada menyimpan narkoba jenis sabu di kamar 505 Hotel Palace Inn di Jalan Mojopahit, Kota Pematang Siantar.
Lalu keduanya dibawa untuk pengembangan.
“Dari kamar hotel ditemukan narkoba jenis sabu dengan total brutto 2,33 gram. Kemudian dipertanyakan dan Chandra mengakui membeli sabu dari temannya bernama Anthony,” ujarnya.
Atas pengakuan itu, personel Satnarkoba berangkat ke Medan untuk menangkap Anthony (54) warga Jalan M Idris II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Sesampainya di Medan, petugas berhasil meringkus Anthony dari Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
“Dari Anthony disita barang bukti narkoba jenis sabu berat brutto 1,29 gram dan satu HP. Hasil interogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari G, lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan,” kata AKP Rusdi.
“Kini ketiganya diamankan ke Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum,” sambungnya.
Total dari ketiganya, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan brutto 3,62 gram.(*)
REPORTER: Tonggo
EDITOR: Oki Budiman












