Dua Pengedar Ganja Kota Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

oleh
Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menghitung banyaknya ganja yang disita dari kedua pelaku (belakang).(ISTIMEWA/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek sebuah rumah di Jalan Padat Raya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, belum lama ini.

Dari lokasi petugas mengamankan dua pengedar ganja kering.

Keduanya masing-masing, Frengky Hutapea alias Hengki (42) warga Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan dan Erwin Hutagalung alias Erwin (46) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung.

BACA JUGA..  Pengecer Pil Ekstasi Diringkus 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, selanjutnya Tim Khusus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi tepatnya di sekitaran pondok belakang rumah kontrakan milik tersangka Erwin Hutagalung,” jelas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria, Rabu (5/10).

Dari TKP, petugas menemukan barang bukti dari Frengky berupa 3 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja seberat 330 gram.

BACA JUGA..  Sebulan, 15 Kasus Narkoba Diungkap, 17 Tersangka Ditangkap

Sedangkan dari tangan Erwin ditemukan barang bukti 16 bungkus kecil ganja seberat 200 gram, 3 unit handphone, 3 buah guntingdan  uang sebesar Rp403.000 juga uang sebesar Rp495.000.

“Dari Frengki Hutapea ada juga 2 unit sepeda motor (diamankan),” katanya.

Tim Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka.

Dari salah satu rumah tersangka kembali ditemukan barang bukti.

BACA JUGA..  Maling Berhasil Gendong 160 Tabung Gas 

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari daerah Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres kota Padangsidimpuan, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” tutupnya.(*)

 

REPORTER: Amran Pohan

EDITOR: Oki Budiman