Judi Tembak Ikan di Asahan Digrebek

oleh
Dua pelaku ketika diamankan.(ISTIMEWA/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Personel Unit Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (3/10).

Hal ini dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

“Sebanyak 3 pelaku diduga sebagai operator dan pemain turut diamankan,” ujar AKBP Roman.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (45) dan Mi (35). Keduanya warga Kecamatan Air Joman.

Kemudian CA (42) warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat.

Informan menyebut adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.

Dari laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan para pelaku.

BACA JUGA..  Mantan Polisi Ditangkap Kasus Narkoba

Dari lokasi judi disita beberapa barang bukti. Masing-masing, 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(*)

 

REPORTER: Rahman Khalid

EDITOR: Oki Budiman

BACA JUGA..  Bandar Berkamuflase Lewat Vape, Sabu 14,5 Kg Dimusnahkan