Bimtek OSS RBA DPMPTSP Labuhanbatu Tak Sesuai Juknis, Kegiatannya Seperti Main-Main

oleh
Heri,SE dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu ketika menjadi moderator dalam acara Bimtek OSS RBA, Jumat (30/09/2022) yang lalu di Wisma Almira, Rantauprapat. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtel) atau sosialisasi kemudahan berusaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2022 yang dilaksanakan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Rahmadsyah, Jumat (30/09/2022) mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama 6 hari sejak 26 September hingga 01 Oktober 2022 di Wisma Almira Syariah, Jalan Gatot Subroto, Rantauprapat, itu menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan pembawa acara dan moderator bimbingan teknis itu berasal dari DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022, moderator bimbingan teknis itu tidak dibenarkan berasal dari ASN DPMPTSP.

BACA JUGA..  Harga Pertamax Naik Rp 16.650 Perliter, Warga Deli Serdang Kutuk Pemerintah

Dalam peraturan itu, pada Bab II manajemen pelaksanaan huruf (B) tentang pengelolaan anggaran angka (1) disebutkan, penggunaan DAK Non Fisik untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis kepada pelaku usaha.

Adapun pembiayaan dalam bimbingan teknis itu antara lain, biaya konsumsi rapat (makan dan snack), paket meeting fullday/halfday (meliputi: sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber) serta uang saku/uang harian (panitia, pembawa acara, moderator, dan narasumber) dan honorarium moderator.

Selanjutnya, pada BAB II huruf (B) angka (3) diatur mengenai ketentuan honorarium moderator. Moderator adalah ASN yang tidak bekerja di instansi penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dan Kementerian yang memiliki kecakapan dalam memandu diskusi; atau profesional atau praktisi yang memiliki kecakapan dalam memandu diskusi.

Dengan demikian, dijadikannya ASN DPMPTSP Labuhanbatu sebagai moderator dalam bimbingan teknis tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh Kementerian Investasi/Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA..  Menkum Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Rahmadsyah, saat ditanyai Sabtu (01/10/2022), apakah penunjukan ASN DPMPTSP sebagai moderator bimbingan teknis itu tidak menyalahi peraturan petunjuk teknis kegiatan, sampai  hari ini belum memberi jawaban.

Demikian pula dengan Plt Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Aidi Syahmir Hasibuan saat ditanyai Sabtu (01/10/22), apakah penunjukan ASN DPMPTSP sebagai moderator bimbingan teknis itu tidak menyalahi peraturan petunjuk teknis kegiatan, dirinya belum juga memberi jawaban.

Kegiatan Bimtek Seperti Main-Main

Sementara itu, pelaksanaan bimbingan teknis/ sosialisasi kemudahan berusaha online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2022 terlihat tidak serius atau bermain-main.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

Dugaan itu terlihat ketika wartawan pada Jumat lalu (30/09/2022) yang juga hari kelima bimbingan teknis itu berlangsung di Wisma Syariah, Rantauprapat. Saat itu, pembawa acara memperkenalkan moderator Heri, SE yang merupakan ASN DPMPTSP. Heri pun mengambil tempat duduk yang telah disediakan untuk moderator.

Kemudian, selaku moderator, Heri memanggil narasumber untuk memaparkan materinya kepada para peserta seminar yang jumlahnya kurang dari 20 orang. Selanjutnya, narasumber maju ke depan dan memulai paparannya.

Ketika itu wartawan pun meninggalkan acara yang berlangsung di lantai II Wisma Almira Syariah itu. Namun, begitu sejumlah wartawan sampai di parkir depan wisma, Heri yang merupakan moderator juga ikut turun meninggalkan kegiatan.

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Rahmadsyah dan Plt Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Aidi Syahmir Hasibuan, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, hingga kini belum memberikan keterangan. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing