POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1 September 2022 hingga 30 November 2022. Buruan!
“Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi Covid-19,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly.
Pemutihan antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2, dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.
“Kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.
“Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua,” jelas Achmad Fadly.
Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.
“Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












