POSMETROMEDAN.com – Abdi MT. Purba S.H melalui Lembaga Bantuan Humum (LBH) FERARRI, mempraperadilkan Polres Tebingtinggi karena kliennya ditetapkan sebagai penadah dalam kasus pencurian oleh Polres Tebingtinggi.
Praperadilan itu dilaksanakan pada Senin 30 September 2022 lalu di Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.
Keterangan Abdi MT. Purba S.H kepada wartawan, mengatakan bahwa kliennya Agil Satriya yang ditahan Polres Tebingtinggi mulai tanggal 02 September 2022 lalu diduga kasus penadah HP, banyak terdapat kejanggalan atas penahanan kliennya tersebut.
“Dari awal penahan klien saya Agil Satriya banyak kejanggalan. Agil ditangkap Satres Polres Tebingtinggi tanpa surat penangkapan dan tanpa permisi oleh Kepling setempat,” kata Abdi.
“Tuduhan sebagai penadah yang dilayangkan Polres Tebingtinggi kepada klien saya tidak tepat. Pasalnya Agil membeli HP tersebut memalui media sosial kemudian mereka jumpa dan berdamai harga, harga untuk membeli HP tersebut juga harga pasaran bukan harga dibawah pasaran. HP tersebut juga untuk digunakan bukan untuk dijual kembali,” tambah Abdi.
Menurut Abdi, banyak kerugian yang dialami kliennya atas penahanan kliennya. Dari hilangnya pekerjaan sampai repotnya keluarga untuk mengurusi masalah ini.
“Yah, kita kasihan ya melihat atas kejadian ini. Sebelumnya Agil pegawai honor di PT. KAI dan sekarang hilang pekerjaannya dan terlantar juga anak dan istri Agil. Sekarang kita tinggal tunggu hasilnya tanggal 30 September, jam 3 siang nanti diumumkan hasil pravitnya,” tutupnya waktu itu.
Saat di konfirmasi terkait polisi di pravit oleh kuasa hukum terdakwa kasus penadahan, Kasubag Humas Polres Tebing melalui telepon selular mengatakan, “Benar kita di pravit dan kita ikuti tahapannya dan untuk putusan nya kita tunggu hari ini pukul 15.00 WIB di persidangan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi,” ujar Kasubag Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing