POSMETROMEDAN.com– Peristiwa ini berawal saat FS membeli 2 (dua) bidang tanah dari Taripar Nababan Sihombing selaku orang tua Yusniar Br Nababan.
Pada Tahun 2001 tanah tersebut sudah dibeli oleh FS dari Taripar Nababan selaku orang tua dari Yusniar br Nababan.
Seketika, setelah tanah tersebut beralih kepemilikan pihak keluarga Yusniar bermohon untuk sementara waktu dapat tinggal disanaa.
Dikarenakan hubungan baik FS dengan orangtua nya Yusniar br nababan dan rasa iba terhadap Yusniar br nababan yang belom memiliki rumah, maka FS mengizinkan Yusniar br nababan untuk sementara waktu tinggal disana, dengan syarat menjaga dan merawat tanah-tanah tersebut dengan baik.
Beberapa tahun kemudian, faktanya niat baik FS tersebut disalahgunakan dengan memanfaatkan tanah tersebut untuk di usahain lapak monza tanpa persetujuan FS.
“Atas dasar tersebut maka FS meminta kembali tanah nya ditahun 2015 kepada Yusniar. Tetapi tetap tidak ada itikad baik pihak Yusniar.” ujar Rios.
Kekesalan FS pun memuncak lantaran pihak yusniar tetap mengakui jika tanah tersebut adalah miliknya tanpa dasar kepemilikan yang sah.
“Sehingga sekitar tahun 2020 kami selaku Kuasa hukum dari FS menempuh jalur hukum dengan laporan pidana ke Polda Sumut, dan telah diputus dengan amar putusan dari Hakim yang menyatakan yusniar telah ‘terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa hak & izin yang berhak atau kuasa yang sah’.” ujar Rios lagi.
Walau telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negri (PN) medan, Yusniar Nababan tetap tidak ingin meninggalkan tanah milik ibu FS.
Sehingga pada tahun 2022 bulan Juni pihak kuasa hukum FS kembali mengajukan upaya hukum Perdata dengan mengajukan gugatan pada pengadilan negeri medan melalui kantor hukum RIOS S.A TAMPUBOLON & PARTNERS.
“Klien kita hanya minta haknya kembali, karena tanah tersebut ingin dikelola dan dimanfaatkan,” kata Rios.
“Tadi pagi kita sama-sama mendatangi lokasi tanah itu, tim kuasa FS datang bersama pihak pengadilan negeri medan serta pihak kuasa hukum Yusniar untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna memastikan tanah yang menjadi objek perkara A quo tersebut.” tambah Rios yang didampingi partners nya Helendri S.H dan Dan Rainhart ginting S.H.
“Setelah ini kami akan menjalani sidang lanjutan pekan depan, dan harapan kami selaku kuasa hukum FS hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya yakni demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Rios.
REPORTER: Oki Budiman.
EDITOR: Oki Budiman.