Pengolahan Sampah Metode Bioteknologi Alfimer Mulai Diujicoba

oleh
Ujicoba pengolahan sampah dengan menggunakan mesin pengayak sampah plastik atau anorganik lainnya di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. (Marko Sembiring/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo akan melakukan inovasi mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi guna atau bermanfaat dengan mempergunakan teknologi.

Di Kabupaten Karo, nantinya pengolahan sampah akan menerapkan metode bioteknologi Alfimer (Advanced Land Fill Mining With Material & Energy Recovery). Timbunan sampah yang menggunung di TPA dapat diolah menjadi pupuk organik, cairan sejenis disenfektan, pupuk cair, refused derived fuel (RDF) atau solid recovered fuel (SRF)/bahan bakar untuk industri.

Hal itu disampaikan Envirinment Consultan PT Mitra Agroeko Lestari (MAL) Ir. Ramli Lubis, M,Si pada Selasa (12/07/2022) saat launching atau uji coba pengolahan sampah dengan menggunakan mesin pengayak sampah plastik atau anorganik lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  JMKT Kampanye Keselamatan : Kasus Tabrak Belakang Dominasi Kecelakaan di Tol Medan - Tebing Tinggi

Selain itu terlihat juga, untuk pengolahan sampah organik yang didapat dari sisa hasil pertanian menggunakan mesin penghancur/pencacah  akan dapat menghasilkankan pupuk kompos.

“Dengan teknologi Alfimer ini, sampah yang menggunung bisa dihilangkan. Kita bisa mengurai masalah sampah dengan sistem yang lebih efektif, murah, ramah lingkungan dan mudah guna,” ujarnya didampingi Jefry Lubis.

Dikatakannya, teknologi Alfimer dapat mengatasi menumpuknya sampah di TPA atau menuntaskan masalah sampah lama dan yang baru. Sebab pengolahan sampah sistem bioteknologi merupakan yang paling efisien.

BACA JUGA..  Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

“Kita akan kerjasama dengan Pemkab Karo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Belum lama ini, kita telah teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan bupati,” bebernya.

Dijelaskannya lagi, dalam pengolahan nantinya. Sampah-sampah di windrow terlebih dahulu, lalu ditreatment secara bioteknologi. Selanjutnya diayak untuk memilah mana yang menjadi pupuk dan mana menjadi RDF ataupun SRF.

“Kan masing-masing sampah bila dikelola pasti bisa diolah kembali menjadi suatu yang bermanfaat, dan menjadi sumber pemasukan. Bahkan dapat meminimalisir banyaknya sampah di TPA serta luas penggunaan lahan,” ujarnya mengakhiri.

BACA JUGA..  80 Orang Warga Deli Serdang Ikut Pelatihan Kerja BLK

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan ST mengatakan, pengolahan sampah organik bukan saja bisa diolah menjadi pupuk/kompos melainkan dapat diubah menjadi biogas. Begitu juga dengan sampah anorganik, jika didaur ulang (Recycle), bisa memiliki nilai ekonomis yang mendatangkan banyak manfaat.

“Untuk manfaat dari daur ulang itu sendiri diantaranya penghematan sumber daya alam (SDA), penghematan energi, penghematan lahan TPA, lingkungan menjadi lebih asri dan pengurangan biaya belanja,” ujarnya. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing