Pelaku Rudapaksa terhadap Bocah 4 Tahun Ditangkap Polres Tanah Karo

oleh
Polres Tanah Karo memaparkan penangkapan tindak pidana asusila, dengan menghadirkan tersangka berinisial BHS alias Birong (membelakangi kamera) beserta barang bukti. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo. Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatan terkutuknya.

Tersangka berinisial BHS alias Birong adalah warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dia ditangkap pada   Senin, (5/7/2022) yang lalu. Keterangan pelaku, dia telah meruda-paksa korban sebanyak 3 kali.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan didampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo, S.H pada Selasa (12/07/2022) menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan ini ditangkap laporan dari pihak keluarga korban.

BACA JUGA..  Dikibusi Warga, Residivis Masuk Lagi 

“Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (05/07/2022) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban” jelas KBO.

“Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban pada Minggu, (03/07/2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali,” tambahnya.

Lebih lanjut KBO Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka melancarkan perbuatannya.

BACA JUGA..  Wali Kota Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tebing Tinggi

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutupnya. (*)

BACA JUGA..  Diduga Meresahkan, Tiga WNA Tiongkok di Deportasi 

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing