POSMETROMEDAN.com – Sebuah video berdurasi 5 detik menunjukan tempat perjudian di Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf II dan Gang Chaidir, Kecamatan Sunggal. Video 5 detik itu menjadi heboh, lantaran di jendela rumah lokasi judi terdapat logo (lambang) Polri.
Diduga kuat di dalam lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran Narkotika.
Sekilas tak ada yang aneh dari dalam tempat perjudian tersebut. Namun dalam video yang viral di berbagai media sosial itu tampak sebuah rumah berwarna hijau muda tertempel sticker Bareskrim Polri dari jendela rumah tersebut.
Didalamnya diduga beberapa mesin judi jenis Dingdong yang lampunya masi menyala, tetapi tidak ada orang yang sedang bermain.
Seorang warga setempat yang tidak ingin namanya di sebutkan dalam pemberitaan menjelaskannya, jika sang pemilik tempat perjudian dan sarang Narkoba itu sudah ditangkap pihak kepolisian.
“Bang yang punya rumah hijau sudah ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu sabu, setau saya belum lama ditangkap oleh pihak kepolisian Poldasu. Namanya Pandi bang, setau saya yang kelola dingdong saat ini diduga kuat istri tersangka bang,” ungkapnya.
Lanjutnya, ” Seingat saya dulu pernah digrebek bang, bisa abang lihat di instagram Polrestabes Medan ada itu photo penggerebekan nya tetapi 1 atau 2 minggu selepas penggerebekan mereka buka lagi bang sampai saat ini,” kata si sumber lagi.
Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha hingga Kanit Reskrim Iptu Usman masih enggan memberikan Komentarnya, saat dihubungi pada Selasa (12/7) pukul 19.10 WIB. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












