2 ABG Embat Kotak infaq Masjid Muhajirin Kabanjahe

oleh
Dua ABG tersangka pe curi kotak infaq diamankan di Polres Tanah Karo. (Edi Tarigan/Posmeteomedan.com)

POSMETROMEDAN.com – 2 orang anak dibawah umur berinisial IS (16) dan WJG (14), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terekam CCTV saat mengembat (baca: mencuri) kotak infak di Masjid Muhajirin Jalan Samura Gang Bersama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (2/7/2022) dinihari kemarin.

“Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman cctv kita dari Pihak Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang dalam kotak infak masjid dan kedua pelaku ini masih dibawah umur,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk.

“Saat kita interogasi terhadap kedua pelaku bahwa, mereka sudah 5 kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda beda,” kata Kasat pada Jumat kemarin.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan datang ke masjid saat keadaan sepi dan mencuri kotak infaq yang ada di dalam masjid tersebut. Dan setelah berhasil mencuri kotak infaq  kedua pelaku merusak kotak tersebut dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isinya

BACA JUGA..  Usai Aniaya Mahasiswa dengan Batu, Polsek Medan Tuntungan Tangkap HAP

“Dari hasil pencurian ini, kedua pelaku ini membeli sepeda dan celana,” tambah Kasat.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa uang Rp.200.000, sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infaq dan sepotong besi runcing sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo. Dan kepada kedua pelaku akan ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan karena mereka anak dibawah umur.

BACA JUGA..  Beraksi di Aceh, Poldasu Amankan 130 Kg Sabu

“Pasal yang dipersangkaan terhadap kedua pelaku adalah pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing