Grebek 2 Lokasi Judi 19 Orang Tersangka 5 Orang Positif Covid Office Boy & Jukir Lepas

oleh
Para pelaku tersangka.(SORMIN/POSMETROMEDAN.com)

POSMETROMEDAN.com – Penggerebekan dua lokasi judi di Komplek MMTC dan Komplek Asia Mega mas, yang dipimpin langsung Kapoldasu pada Sabtu (11/6/2022) lalu memasuki babak baru. 19 orang ditetapkan tersangka, 5 diantara positif Covid. Sedangkan office boy dan juru parker (Jukir) dibolehkan pulang alias lepas.

Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasubdit Penmas Kompol Dr Herwansyah Putra, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa menyebutkan, para tersangka merupakan pemain, pengelola dan kasir.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 19 orang, baik itu pengelola, kasir maupun pemain,” terang Tatan, Senin (13/6/2022) sore, sembari menegaskan beberapa Office Boye dan tukang parkir tidak ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA..  Alamak ! Mau Kerja di Malaysia Jadi Penjaga Bayi Malah Ditangkap Polisi

Dari dua lokasi ada beberapa barang bukti yang diamankan, baik sejumlah uang maupun mesin – mesin slot yang digunakan sebagai mesin ketangkasan tembak ikan.

“Dari TKP Asia Mega Mas ada 4 mesin tembak ikan, kemudian ada 4 mesin buble roulet, kemudian 15 unit mesin slot, uang 42.610.000, 19 unit Handphone, 6 buah dompet, 12 KTP dan 2 buah chip untuk mengisi dan mengcansel poin game,” terangnya lagi.

Sedangkan dari MMTC mantan Waka Polrestabes Medan ini mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4 unit meja game ikan, 6 unit mesin slot, 1 mesin piala, 1 mesin goktong, kemudian 17 buku catatan, kemudian sejumlah uang 45 juta.

BACA JUGA..  Penahanan Kadisdik Langkat Cs Disinyalir Sengaja Diulur

“Kemudian 6 unit handphone, cvar, 2 unit TV, 23 kursi, 1 lembar spanduk, 50 lembar kartu koin, kemudian 49 kartu koin yang nilainya 100, 1 buah kunci master dan 4 buah kunci mesin,” imbuhnya seraya mengungkap, para tersangka yang positif Covid langsung dilakukan isolasi.

Disebutkan lagi bahwa lokasi perjudian tersebut berlangsung sejak bulan September tahun 2021.

“Aktifitas berlangsung sejak September 2021, disini izinnya kita lihat Izin usaha berbasis usaha permainan atau game ketangkasan. Dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perlu kita luruskan, kegiatan ini rata-rata ada yang berizin, karena game.

BACA JUGA..  Jaksa Gadungan Peras Pengusaha

Tetapi pada saat disalahgunakan dengan uang berarti fungsinya sudah berubah, jadi tempat tersebut berubah jadi tempat perjudian yang harus kami tindak.” Katanya kembali.

Menutup, perwira dengan tiga balok emas ini berharap pihak masyarakat juga ikut andil dalam mencegah maraknya perjudian di wilayah Sumatera Utara terkhusus kota Medan.

“Jadi rekan-rekan jangan sungkan kalau menemukan di lokasi apabila terdapat gelanggang-gelanggang permainan yang didalam lokasi tersebut ada perputara uang, berarti kami wajib melakukan tindakan kepada lokasi tersebut,” tutup mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. (oki)

 

REPORTER: Sormin

EDITOR: Hiras Situmeang