Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

oleh
Tersangka AS, pengedar Narkotika jenis Sabu diamankan di Mapolres Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Seotang pria berinisial AS (35) ditangkap dari pinggir sungai di Lau Lisang, Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga.

Dari tangan pria warga Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga itu disita narkoba jenis Sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH,  membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, AS ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Pembobol Toko Besi Ditahan Polisi 

Penangkapan terhadap AS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (22/06) pukul 16.00 WIB. Diinfokan, ada seorang warga yang sering menjualkan narkotika jenis sabu  di lokasi. Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakulan penyelidikan.

Pada hari yang sama pada pukul 17.30 WIB, pada saat itu Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang melintas mengendarai 1 unit sepeda motor BK 6130 ADE yang sesuai diinformasikan.

BACA JUGA..  Lansia Dibunuh Perampok, Leher - Kaki Terikat

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Lau Lisang Desa Kuta Bangun, tepatnya dipinggir sungai dan mengaku bernama AS.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat brutto 2,91 gram.

Sabu tersebut dibalut potongan kertas warna putih dan dibalut kembali dengan potongan plastik warna merah yang diselipkan di dalam jaitan sticker celana depan sebelah kiri. Turut serta disita 1 unit handphone android merk yang terjatuh ke dalam sungai.

BACA JUGA..  Pelaku Jambret Pindah Tempat Tidur

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing