Lagi, Jurtul Togel Malam Disikat Jajaran Polres Karo

oleh
Pria berinisial S (wajah diblur) sebagai tersangka kasus perjudian jenis Togel malam (Tolam) diamankan di Polsek Juhar. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Lagi, jajaran Polres Karo berhasil menangkap juru tulis atau tukang rekap judi tebak angka Togel malam (Tolam) dari Desa Juhar Perangin Angin, Kecamatan Juhar.

Juru tulis (Jurtul) yang diamankan seorang pria berinisial S (42) warga Desa Pamatang Gading, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun/Desa Juhar Perangin Angin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada Kamis (23/6/2022) pukul 20.30 WIB

Polsek Juhar, Polres Karo, menangkap S dari salah satu warung kopi di desa tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

BACA JUGA..  Warga Beri Info, Pengedar Sabu Gol

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Juhar AKP C.H. Nababan, SH, membenarkan penangkapan terhadap S dalam kasus perjudian jenis Tolam.

Dijelaskan Kapolsek, S tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.

Penangkapan terhadap S berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Kamis (23/06/2022), sekira pukul 20.30 WIB, bahwa lokasi tepatnya di depan Kedai Kopi, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel Malam.

BACA JUGA..  Tidak Kapok Ditangkap, Penyabu Asal Dairi Diringkus Polisi

Personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama S.

Petugas pun menangkap S beserta barang bukti berupa 1 lembar kertas yang sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel malam, 1 Buah buku tafsir mimpi, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas yang berisikan angka keluar togel malam dan Uang tunai sebanyak Rp152.000, diduga uang hasil penjualan kupon togel malam.

BACA JUGA..  Tidak Terima Dinasehati, Suami 'Banting' Istri 

Kemudian petugas membawa S dan barang bukti yang ditemukan ke Polsek Juhar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*]

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing