Satpam Bank BUMN Ditangkap Polres Labuhanbatu, 32 Gram Sabu Disita

oleh
Oknum Satpam salah satu Bank  di Labuhanbatu berinisial DKS alias Dadang (42), tersangka pengedar narkotika jenis Sabu saat diperiksa di Mapolres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satpam salah satu Bank BUMN berinisial DKS alias Dadang (42) warga Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (26/6/2022). Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 32.02 gram Netto.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pelaku ditangkap usai sesaat mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Sumatera, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Penangkapan pelaku berkat Aduan Masyarakat (Dumas) Desa Perbaungan ke Ditres Narkoba Polda Sumut atas keresahan terhadap seorang oknum Satpam Bank yang bebas mengedarkan narkoba.

“Kita tangkap usai pelaku mengambil paket dari Bus Satu Nusa di Jalinsum Aek Nabara. Ini juga merupakan Dumas yang mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan,” kata Kasat Narkoba, Senin (27/06/2022).

Hasil interogasi, kata Kasat, pelaku mengakui sudah lebih dua bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan Rp.15 Juta dari 100 gram yang terjual. Bahkan, pelaku merupakan seorang oknum Karyawan Bank di BUMN yang memiliki gaji sebesar 5 Juta lebih setiap bulan.

BACA JUGA..  2 Perampok Sadis Ditembak Poldasu

“Pelaku sudah 2 bulan lebih menjalankan bisnis nya, dengan keuntungan 15 Juta setiap terjual 100 gram nya. Pelaku juga oknum satpam bank di BUMN,” katanya.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung  Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu  didampingi Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio bersama Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ada toleransi bagi semua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Gorok Leher Hemat Barus Hingga Tewas, Bandot Ditangkap

Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing