Duh Malunya! Pelaku Cabul Diciduk Depan Istri

oleh
Abay ditangkap di depan istrinya karena sudah meniduri anak di bawah umur.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Setelah lama dicari, SB Alias Abay (40) warga Dusun Paluh Nipa, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, akhirnya ditangkap personel Unit PPA Polres Langkat saat berada di rumahnya.

Pria ini ditangkap dihadapan istrinya atas perbuatan pencabulan/ persetubuhan anak dibawah umur terhadap korbannya, RW (16) yang terjadi pada November 2021 lalu.

Sebelum penangkapan dilakukan, anggota Opsnal Unit PPA Polres Langkat beserta orang tua korban berinisial AL melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku SB yang berada di Dusun Paluh Nipa, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Setelah diintai, ternyata mereka mendengar suara seorang lelaki di dalam rumah. Lalu anggota opsnal PPA bergegas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita yang diduga istri dari terduga pelaku.

BACA JUGA..  TMMD Ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

Selanjutnya tim Opsnal Unit PPA masuk ke dalam rumah dan menangkap seorang pria berinisial SB Alias Abay tanpa perlawanan. Usai dimintai keterangan, selanjutnya pelaku SB dibawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Mely Bangun membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan/ persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA..  DPRD Setujui Rekomendasi LKPJ Bupati Langkat 2025

“Benar, pelaku sudah kita amankan di Polres Langkat pada Sabtu (28/5/22) malam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya, Minggu (29/5/22).(*)

 

REPORTER: Ryan

REDAKTUR: Hiras