POSMETROMEDAN.com-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masing-masing, kantor BPN Kabupaten Langkat pada Kamis (7/4/2022) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (8/4/2022).
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan,” ujar Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
“Dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” sambungnya.
Yos mengatakan, penggeledahan sudah sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
“Penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Yos.
Hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
“Perlu diketahui, penyidik juga sudah turun ke Langkat untuk penyidikan dugaan korupsi alih fungsi kawasan suaka margasatwa yang seharusnya hutan bakau (mangrove) tapi diubah jadi perkebunan kelapa sawit sekitar 210 hektare,” jelas Yos.
Kata Yos, tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejatisu Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/2021 tertanggal 30 November 2021,” urai Yos.
Saat ini, tim ahli sedang menghitung kerugian negara akibat kasus ini.(*)
REPORTER: Oki
EDITOR: Sahala












