Bandar Sabu Desa Tanjung Mbelang Disikat Satnarkoba Polres Karo

oleh
Bandar Sabu berinisial LPA alias Lema, berusia 39 tahun saat diamankan di Polres Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Bandar narkoba jenis Sabu di Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, tidak berkutik saat disikat polisi.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karo mengamankan si bandar berinisial LPA alias Lema (39) dari sebuah rumah, Senin(11/04) sekira Pukul 16.00 WIB. Pria yang kesehariannya sebagai petani itu adalah warga Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H.

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

Dijelaskan AKP H Tobing kepada wartawan, LPA alias Lema ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Sabu.

Katanya, keberhasilan tim nya menangkap LPA adalah berkat informasi akurat dari masyarakat.

Pada hari Senin (11/4/2022) informasi masyarakat diterima petugas, bahwa ada sebuah rumah di Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA..  Operasi Senyap, Sarang Narkoba Dihancurkan, Dua Terduga Pengguna Ditangkap

Selanjutnya saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekira Pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap l rumah yang sesuai informasi sebelumnya.

Dari dalam rumah berhasil diamankan satu orang laki-laki dengan inisial LPA alias Lema.

Saat digeledah, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik bening berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,58 gram. Kemudian diamankan 1 paket plastik bening berles merah dalam keadaan kosong yang dibalut dengan potongan kertas tisu warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah meja.

BACA JUGA..  Sopir Distribusi Minyakita Dibunuh, Tangan Diikat, Muka Dilakban

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LPA alias Lema bersama barang bukti digelandang ke Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing