BD Narkotika Pajak Desa Tigandreket Dijebloskan ke Penjara

oleh
Bandar Sabu berinisial BUK saat diamankan di Mapolres Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – BD (baca: bandar) narkotika jenis Sabu di Pajak Desa Tiganderket, Kabupaten Karo diciduk dan dijebloskan ke dalam penjara.

Pria berusia 39 tahun berinisial DUG, warga Desa Tiganderket, Kecamatan Tiganderket itu ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pada Kamis (14/04/2022) lalu sekira Pukul 02.00 WIB dinihari.

Kasat Narkoba AKP H Tobing, SH mewakili Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Keberhasilan ini berkat informasi akurat dari masyarakat yang sudah sangat resah atas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Disebutkan, Satnarkoba menerima info daei warga, Kamis (14/04/2022), sekira pukul 00.30 WIB. Info tersebut ditindaklanjuti. Tidak lama berselang, petugas berhasil menangkap DUK beserta barang bukti.

BACA JUGA..  Sejumlah Nisan Makam Umum di Sialang Buah Dirusak

Dari badan tersangka DUK ditemukan barang 3 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat brutto 3,63 gram.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing