Satnarkoba Polres Karo Tangkap Bandar Ganja di Desa Tanjung Merawa

oleh
Bandar narkotika jenis Ganja bersama sejumlah barang bukti narkoba miliknya, difoto setelah tiba di Mapolres Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Satnarkoba (Satuan Narkoba) Polres Karo berhasil menangkap bandar narkotika jenis Ganja dari Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tiganderket, tepatnya dari salah saru warung.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat, menyebut kalau di desa mereka ada bandar Ganja. Informan juga menyebut identitas ai bandar.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satnarkoba Polres Karo melakukan pengintaian. Dan, pada hari Jumat (25/3/2022) lalu, sekira Pukul 11.30 WIB, si bandar berhasil dibekuk.

Adalah seorang pria dewasa berinisal BBS, 33 tahun bandar tersebut. Barang bukti Ganja pun ikut diamankan dari BBS.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing, S.H, menjelaskan, penangkapan terhadap BBS dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Jumat (25) sekira pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA..  Belum Sempat Beraksi, 13 Sajam dan Palu Martil Disikat Tim Macan

Diinfokan, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Atas informasi tersebut, selanjutnya personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di sebuah kedai Kopi di Desa Tanjung Merawa dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama BBS yang saat itu berada di dalam sebuah kedai kopi tersebut.

BACA JUGA..  Sembunyi di Kamar Mandi Kafe, Residivis Penerima Barang Curian Berhasil Digolkan

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar lalu ditemukan 2 (dua) paket/am diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji dengan berat netto 46,39 gram.

“Barang bukti itu dibalut dengan kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya. 1 unit Handphone android warna biru merek Oppo berada di genggaman tangan kanannya, juga diamankan,” ujar AKP Hendri Tobing.

Dari hasil interogasi petugas terhadap BBS, dia mengakui masih menyimpan Ganja di rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Setiba di rumahnya BBS di Desa Tanjung Merawa sekira pukul 11.35 WIB, personil melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket/am diduga berisikan ganja. Juga ditemukab1 ball diduga ganja kering meliputi daun, ranting dan biji seberat 903,30 gram.

BACA JUGA..  Viral di Media Sosial Facebook, Dua Wanita Saling Lapor ke Polres Toba

Hasil penggeledahan kemudian menemuka 2 plastik asoy warna hijau diduga ganja kering meliputi daun, ranting dan biji dengan berat 800,31 gram, yang berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur.

“Setelah semua barang bukti diamankan, kemudian BBS mengaku keseluruhan narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya BBS dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,” pungkas Hendri Tobing (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing