POSMETROMEDAN.com – Dua dari tiga tersangka pelaku Curanmor ditembak Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan, karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Keduanya yakni Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III Tembung, Gang Pisang 8, Tembung dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Komplek Amonis, Tembung. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan, Lau Dendang, Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022) mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam aksi curanmor roda dua milik Nuraisah (54) warga Jalan Permai, Gang Blekok, Medan Perjuangan pada Sabtu (26/3/2022) dinihari.
“Dari laporan korban kita ambil tindakan cepat mengidentifikasi para pelaku. Para pelaku memasuki rumah korban di Jalan Perhubungan, Gang Teratai V, Lau Dendang. Lalu pelaku mematahkan stang sepeda motor korban dan membawanya kabur,” ujar Firdaus.
Sambung Firdaus lagi, merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
“Laporan korban kita tindak lanjuti dan. Berhasil mengidentifikasi pelaku Ananda Putra dan Fahrul Rozi sedang berada di kawasan Jalan Pasar V Tembung. Keduanya pun kita ringkus. Namun karena melawan kita beri tindakan tegas di bagian kaki. Dari keterangan kedua pelaku ini muncul nama Zupriadi. Kita langsung gerak cepat meringkus Zupriadi di kawasan Jalan Pasar V Tembung,” ujarnya.
Dalam pengungkapan curanmor ini, lanjut dikatakannya diamankan barang bukti sepeda motor BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor BK 4871 TAG milik pelaku, ponsel milik pelaku dan uang Rp15 ribu.
“Motif para pelaku untuk mendapatkan uang lalu beli narkoba dan bermain judi. Kemudian modusnya pelaku mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorongnya dari rumah korban,” tutur Firdaus.
Kini ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Hiras Situmeang