POSMETROMEDAN.com – Peringatan keras dari Bupati Karo untuk seluruh pegawai negeri. Bagi ASN yang tidak mau atau belum vaksin, tidak akan dapat mencairkan dana TPP.
Hal itu dilakukan Bupati Cory Seriwaty Sebayang adalah untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edarannya (SE) nomor 06 tahun 2022 tentang himbauan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bupati meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karo, wajib memvaksinkan diri.
SE tersebut dikeluarkan untuk dilaksanakan adalah untuk mempedomani Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Dimana pada pasal 13A ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang telah ditetapksn sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran tanggal 15 Feberuari 2022 menjelaskan upaya preventif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kabupaten Karo perlu dihimbau pada seluruh ASN untuk menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 dan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 mulai dari 1, 2 dan lanjutan/ Boster.
Sekaitan hal tersebut diatas diminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengintruksikan ASN di jajarannya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, serta melaporkan secara tertulis kepada Bupati Karo cq Dinas Kesehatsn dengan melampirkan bukti vaksinasi yang juga akan digunakan sebagai bukti dalam pencairan tambahan penggadikan pegawai (TPP).
Bagi ASN yang tidak atau belum divaksin akan dikenakan sangsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan. (*)
Reporter: Marko
Editor: Mangampu Sormin