POSMETROMEDAN.com – Pembangunan drainase (parit), jalan usaha tadi dan pengeboran untuk pengadaan air bersih di Desa Rimo Kayu, Kabupaten Karo, diduga bermasalah. Masyarakat meminta kepala desa jujur atas ketiga pekerjaan yang dana anggarannya bersumber dari dana swakelola warga, dan Dana Desa (DD).
Keterangan diperoleh wartawan dari sejumlah masyarakat setempat, mereka mengaku heran dengan kebijakan Ngikut Sembiring Pelawi selaku Kepala Desa.
Menurut warga, tidak ada satu pun pekerja dalam pembangunan drainase, jalan usaha tani melibatkan warga setempat. Padahal setahu mereka, yang namanya swakelola adalah dikerjakan oleh masyarakat desa.
Hal itu disampaikan warga untuk menjawab dan meluruskan pengakuan Kepala Desa, yang menyebut kalau pekerja sebagian warga desa.
Penjelasan itu disampaikan kepala desa kepada wartawan saat dilakukan konfirmasi pada Jumat (18/02/2022) lalu, melalui sambungan telepon.
Kepada wartawan, Ngikut Sembiring Pelawi, mengatakan pembangunan itu adalah merupakan swakelola masyarakat. Namun pekerjanya sebagian diambil dari luar dan sebagian lagi warga setempat. “Kenapa kita ambil dari luar, karena upahnya tidak sesuai bagi warga desa,” kata Kepala Desa.
“Campur pekerja nya dari luar buk, ongkos nya nggk sesuai jadi kadang-kadang bnyak juga kerjaan warga, karena musim penghujan, jadi diminta dari luar yang mengerjakan nya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, keterangan dan kesaksian warga Desa Rimo Kayu, mengatakan bahwa sewaktu pengerjaan drainase (paret) tidak ada melibatkan masyarakat desa.
Data yang berhasil dikumpulkan wartawan, disebutkan telah terjadi tumpang tindih anggaran dana dan kebijakan dalam kegiatan pembuatan sumur bor tersebut.
Pertama, ada dana dari PNPM tahun 2019, kemudian dilanjutkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Karo tahun anggaran 2020, dan dana dari swadaya masyarakat setempat.
Adapun alasan pengutipan dana masyarakat adalah untuk pemasangan meteran air serta pipanisasi ke rumah warga serta pembelian lahan untuk pengeboran sebesar Rp15 juta.
Diketahui, biaya untuk pembelian lahan tersebut dikutip dari tiap kepala keluarga, Rp260.000. Sementara khusus warga pemilik rumah menuju simpang Rimo Kayu atau sepanjang drainase (paret) dibangun, dikutip sebesar Rp300.000 ribu.
Total kutipan dari setiap keluarga dengan total 230 keluarga adalah Rp59.800.000, ditambah lagi kutipan dana dari warga yang bermukim di sepanjang jalur drainase dibangun.
Kutipan dana swakelola dari masyarakat itu diakui Kepala Desa.
“Karena nggk ada tapak (lahan) nya jadi kita kutip ke rumah tangga sebesar Rp260.000 ribu, dan sepanjang paret sampai ke simpang Rimo Kayu sebesar Rp.300.000 ribu,” katanya.
Tapi, walau dana swakelola sudah dikutip, hingga saat ini masyarakat belum juga menikmati air bersih.
Soal air bersih belum bisa dialiri ke rumah warga, Kepala Desa mengaku karena sampai saat ini pemilik lahan belum mengijinkannya.
Hal itu terjadi karena pembayaran untuk lahan belum diselesaikan oleh perangkat desa.
“Ibuk tanyak aja lah ke Dinas Perkim (Dinas Permukiman) nnti aku salah jawab ditangkap pulak aq, biar jelasnya kenapa air itu belum jalan, karena orang itu yang mengerjakan dan tender jugak dari dia,” tambah Kepdes.
Rabat Beton Diduga Tidak Sesuai RAB
Sementara itu, masih di Desa Rimo Kayu, pembangunan pembangunan drainase dan Jalan Usaha Tani (JUT), diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Diduga pembangunan dengan sistem rapat beton itu tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pelaksanaanya. Pasalnya baru berkisar 2 bulan selesai dikerjakan, rabat beton itu sudah amblas dan coran semennya pecah dan retak.
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa warga yang ditemui oleh tim awak media mengatakan, “Setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa, tidak ada warga setempat yang dilibatkan. Tapi di plank kegiatan ditulis swakelola. Kami juga yakin bahwa disetiap item pengerjaan fisik baik itu pembangunan drenase (paret) dan jalan usaha tani (JUT), pihak pemerintah Desa Rimo Kayu lebih memilih pekerja dari luar daerah agar jika ada dugaan kecurangan dapat ditutupi. Sehingga kami menduga pada pelaksanaannya sarat dengan praktik korupsi,” ujar warga yang enggan namanya ditulis di media ini. (*)
Reporter: Lean
Editor: Mangampu Sormin












