Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Tingkatkan Razia Rutin

oleh
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, saat merazia setiap WBP  di blok kamar masing-masing. (Tonggo Sibarani/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus meningkatkan razia di rutin di blok kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kali ini rajia langsung dipimpin KPLP, Raymon Andika Girsang atas perintah langsung Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi.

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan razia terhadap kamar blok WBP merupakan agenda rutin dilaksanakan. Bahkan dalam sebulan bisa dilaksanakan sampai enam kali razia.

BACA JUGA..  Bupati Humbahas Oloan Disomasi oleh Wabup, Pemkab Belum Menjawab

“Dalam sebulan kita bisa melaksanakan razia sampai enam kali. Hal ini guna meminimalisir ruang gerak WBP dalam melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raymon.

Masih kata Raymon, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum media yang mencoba memprovokasi citra baik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan mempublikasi berita hoaks. Pasalnya, sebelum mempublikasi berita hoaks tersebut, sekitar dua oknum media tersebut terlebih dahulu mengirimkan meteri beritanya kepada KPLP.

“Sebelum mempublikasi beritanya, materi beritanya dikirimkan dulu kepada saya. Coba apa tujuannya itu dikirim ke saya baru dipublikasikannya?” ungkap Raymon.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp 38,5 Miliar Makan Minum, Gempar Sumut : Bayarnya Pakai Daun

Menurut Raymon, dalam percakapannya dengan oknum tersebut bahwa permintaannya agar handphone  (HP) hasil rajia tidak dimusnakan, melainkan diberikan kepadanya.

“Pada pelaksanaan rajia itu kita amankan satu unit handphone dari WBP. Selain Handphone kita juga mengamankan mancis, carger dan kartu HP. Si oknum yang menyebar hoaks itu meminta saya agar memberikan HP itu kepadanya, tapi tidak kita berikan. Apa yang kita amankan saat rajia wajib dimusnakan dengan cara dibakar. Itu menjadi laporan kita ke Kanwil Kemenkumham Sumut,” beber Raymon.

Lanjut Raymon, karena permintaan si penyebar hoaks tidak diberikan, belakangan kembali disebarkan juga video hoaks dua orang tahanan yang sedang joget-joget dan disebut di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Sementara dua orang dalam video tersebut, Frans dan Boccor tidak dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

BACA JUGA..  Buka Raker KONI Langkat, Bupati Targetkan Prestasi di PORPROVSU

“Frans kemarin sudah ditrapsel dan membuat surat pernyataan. Sementara si Boccor sejak bulan November 2021 sudah dipindah ke Lapas Raya. Dari Lapas Raya, si Boccor dipindah lagi ke Lapas Madina. Jadi, sejak bulan November, si Boccor dan Frans tidak satu kamar lagi,” ujarnya. (*)

Reporter: Tonggo Sibarani
Editor: Maranatha Tobing