POSMETROMEDAN.com – Maling spesialis rumah kos-kosan tak berkutik saat diringkus polisi. Adalah EP alias Putra ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam di rumahnya. Warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam itu terpaksa dibekuk karena mencuri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencuri handphone dan laptop milik korban berinisial WAS, Jumat (21/01/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Korban merupakan anak kos yang tinggal di Komplek Hasibuan, Jalan Tamrin, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
Pelaku beraksi saat penghuni kos tertidur lelap. Tersangka masuk ke dalam rumah kos korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Di antaranya, handphone dan laptop. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa pencurian diketahui oleh teman korban (saksi pelapor) RL Boru Barus yang malam itu hendak kekamar mandi. Namun saat itu, dia melihat tabung gas yang mengganjal pintu dapur sudah tidak ada lagi dan pintu dapur sudah rusak tak terkunci.
Melihat itu, saksi berteriak memanggil temannya dan mengatakan kalau rumah mereka sudah dimasuki maling. Benar saja, ketika dicek handphone dan laptop milik mereka sudah hilang digondol maling.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubukpakam dan Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku dapat diendus dan berhasil ditangkap.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Deliserdang, Ipda J Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan tersangka EP alias Putra tersangka kasus pencurian sudah ditangkap.
“Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polsek Lubukpakam,” singkatnya. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Sahala Simatupang












