Dua Mantan Polisi Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tannungbalai-Asahan, membacakan tuntutan hukuman mati terhadap 2 mantan anggota polisi Polres Tanjungbalai. (Penkum Kejatisu)

POSMETROMEDAN.com – Dua mantan anggota Polisi Polres Tanjungbalai, Wariono dan Tuharno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan. Keduanya dianggap bersalah terbukti menjual barang bukti (Barbut) Sabu kepada bandar senilai Rp1 Miliar.

“Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda pada Rabu siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai Asahan. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati,” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, dua Polisi itu dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA..  Masih Pakai Pin Khusus, Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

Sementara sembilan terdakwa lain yang merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai dituntut hukuman seumur hidup.

Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.

“Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara,”beber Yos.

BACA JUGA..  Bus Travel Tujuan Langkat Tabrakan, 4 Orang Meninggal

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Ricardo Simanjuntak selaku Kasi Pidum dan Tim Pidum, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 lalu.

Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

BACA JUGA..  2 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditembak

Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.

Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai. (*)

Sumber: relis/Penkum Kejatisu
Editor: Hiras Situmeang