Budi alias Yuyun Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Tersangka Budi alias Boy alias Yuyun diapit dua personil Polres Tanjungbalai. (Hum Polres Tanjungbalai for Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com –  Budi alias Boy alias Yuyun (30 tahun) ditangkap kerena memiliki Narkotika jenis Sabu. Tersangka warga Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai kini meringkuk di sel Polres Tanjungbalai.

Pria ini diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung dari kediamannya, Kamis (13/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK yang yang dihubungi melalui selularnya, Rabu (19/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Uang Hasil Curian Hilang di Kuburan, Pelaku Nginap di Kantor Polisi

Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi atau jual beli Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Demonstar SH MH beserta Kanit l, Kanit ll dan personil langsung mendatangi tempat tersebut dan ditemukan ada seorang laki-laki. Saat didatangi petugas, laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu dari kantong celana depannya dengan menggunakan tangan kiri.

BACA JUGA..  Sabu 96,57 Gram Disita dari Dua Bandar

Kemudian petugas yang melihatnya langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Budi alias Boy alias Yuyun tersebut. Petugas lalu memerintahkan agar Yuyun mengambil kembali benda yang dijatuhkannyavitu.

Setelah diambil, ternyata benda tersebut berupa 1 lembar kertas tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu.

“Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bahwa benda tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugaspun melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukanlah dari kantong celana tersangka berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,” ujar AKBP Triyadi.

BACA JUGA..  Belia Dicabuli Kerabat, Modus Cari Motor Hilang

Atas perbuatannya itu, tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Oki Budiman/Hum
Editor: Maranatha Robing