POSMETROMEDAN.com – Polda Sumatera Utara masih mendalami penyidikan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur yang terjadi di halaman Minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Masih proses pendalaman oleh penyidik,”ucap Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (28/12/21).
Hadi menjelaskan penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap HSM (49) warga Kecamatan Medan Johor. “Status HSM sudah tersangka. Saat ini masih didalami pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani,” sebut Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12/21) petang.
Ia menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional dan semaksimal mungkin dalam menanganinya. “Saat ini (si penganiaya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” tegasnya. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Hiras Situmeang












