Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai; Kejari Tetapkan 3 Tersangka

oleh

POSMETROMEDAN.com-Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Sergai sebesar Rp 36,5 Miliar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wabup Sergai tahun 2020.

Adapun ketiga tersangka berinisial DES (56) CMN (37) dan R (38). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar 1,2 Miliar anggaran pilkada Bupati dan Wabup Sergai tahun 2021.

Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan audit terkait kerugian negara pada Pilkada Sergai tahun 2021.

BACA JUGA..  Bobol Rumah Dinas Polisi, Pencuri Kepergok Bawa Kabur Mesin AC

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar 1,2 Miliar, ketiganya pun dilakukan penahanan di Lapas II B Tebingtinggi, untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajari Donny Haryono didampingi Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang dan Kasi Intel Agus Adi Admaja di kantor Kejari Sei Rampah, Rabu (27/10/2021).

Kajari Donny Haryono menyebutkan, ketiga tersangka punya peran masing-masing. s
Seperti DES (56), warga Dusun Kenari Desa Melati II Kecamatan Perbaungan ini, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian CMN (37) warga Medan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (38) warga Kecamatan Binjai Barat sebagai Bendahara pengeluaran pembantu.

BACA JUGA..  Viral Hoaks Bentrok Dua OKP di Binjai, Pemilik Akun TikTok Diciduk Polisi

“Sedangkan DES (56) ini sebagai Sekretaris KPU Sergai, CMN selaku PPK dan R selaku bendahara pengeluaran pembantu,” bilangnya

Selain itu, kata Donny tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain atas dugaan korupsi dana hibah ini.

“Ada kemungkinan untuk tersangka lain. setelah melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelum dititipkan ke lapas terlebih dahulu ketiganya diperiksa kesehatan seperti menjalani tes Covid-19, hasil pun negatif,” bebernya.

BACA JUGA..  Kasat Narkoba Diciduk Bersama 6 Anak Buah

Kejari Sergai pun sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas agar ketiganya agar tetap ditahan dilapas.

Sebelumnya, pada Kamis (20/5/2021) lalu, tim khusus (Timsus) Kejari Sergai menggeledah kantor KPUD Sergai terkait dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab Sergai anggaran Pilkada Bupati dan Wabup Sergai.

Dalam penggeledahan itu timsus Kejari Sergai mengamankan sejumlah barang bukti.(sur)