Arianto Ingatkan Majelis Hakim Tak Langgar MA

oleh

POSMETROMEDAN.com Konflik perebutan lahan sekolah perguruan Taman Siswa (Tamsis) Cabang Sawit Seberang Kabupaten Langkat, belum berakhir.

Persoalan ini sudah menempuh jalur hukum, berdasarkan perkara pidana No: 282/Pid.B/2021/PN.STB di PN Stabat.

Ketua Perguruan Tamsis Cabang Sawit Seberang, Arianto SH berharap sekaligus ingatkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut bersikap jeli dan bijaksana, agar putusannya tidak melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) .

Harapan itu disampaikan Arianto kepada para wartawan, di Kantor PWI Langkat, Stabat, Rabu (27/10/2021).

Pada perseteruan ini, Arianto pun mengaku sudah melayangkan surat kepada Ketua MA, kepada Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua KY (Komisi Yudisial) dan Ketua PT. Medan.

BACA JUGA..  Peringatan Hari Buruh 2024 Langkat Didukung Pj Bupati

Pada surat No: 23/P/TS-SS/X/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut, Arianto menerangkan bahwa dengan itu mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Yakni terhadap perkara No: 282/Pid.B/2021/PN.STB di PN Stabat, dengan susunan Majelis Hakim : Cakra Tona Parhusip SH,MH (Hakim Ketua), Andriyansyah SH, MH dan Yusrizal SH, MH (Hakim Anggota).

“Ya, pasalnya setelah sekolah kami (Perguruan Tamsis Cab.Sawit Seberang)berdiri, ada yang mengklaim lahan sekolah itu milik mereka. Akibatnya, sekolah kami pun terancam ditutup,” ungkapnya.

Bahkan untuk memperkuat argumen, mereka pun menunjukkan alas hak yang seolah – olah lahan sekolah itu memang milik mereka.

“Kemana-mana alas hak itu mereka tunjukkan. Bahkan, gerbang sekolah kami sempat digembok dan dindingnya pun dicoret- coret,” kesal Arianto mengisahkan perjalanan konflik.

BACA JUGA..  Penguatan Desa BERSINAR Didukung Pj Bupati Langkat

Akibatnya, ungkap Arianto, banyak siswa yang takut bersekolah di situ dan memilih untuk pindah. Itu jelas kerugian bagi pihak perguruan.

Arianto mengatakan, kejadian itu terjadi pada sekitar tahun 2016 yang lalu. Dari situ Arianto (atas nama Jumiati.S) menggugat Leo dkk ke PT TUN, Medan. Hasil PT.TUN, Medan lewat amar putusannya No: 86/B/2017/PT.TUN-MDN memutuskan, bahwa alas hak mereka fiktif dan cacat hukum.

Mengetahui itu, sambung Arianto, mereka tidak terima dengan putusan itu, Leo dkk pun mengajukan kasasi. Namun sayang, kasasinya ditolak MA lewat putusan No: 522 k/TUN/2017.

BACA JUGA..  AMPERA Desak Ilham Dibebaskan & Kapolri Tangkap Mafia Perusak Hutan di Langkat

Kemudian, Arianto mengaku, pihaknya mengadukan Leo dkk ke Polres Langkat. Kini, perkaranya sudah bergulir ke persidangan.

Ia pun berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar Majelis Hakim jeli dan bijaksana, sehingga tidak membebaskan terdakwa, Leo dkk,” pintanya.

Menurutnya, kalau sampai Leo dkk dibebaskan, maka berarti ada pelanggaran hukum disana. Sebab putusan Kasasi MA sudah menetapkan terdakwa, Leo dkk bersalah, dan gugatan kasasinya ditolak.

“Alas haknya sudah dinyatakan fiktif dan cacat hukum,” ujarnya sambil menunjukan fotocopy surat putusan Kasasi dari MA tersebut.(ril/yan)