POSMETROMEDAN.com- Edi, Kasi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat sempat meminta wartawan detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com, Abdul Rahim Daulay menghapus rekaman konfirmasi soal Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan Rahim, sebagai upaya seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi terkait dugaan alih fungsi lahan Hutan Lindung pada kordinat 4.013275 BT – 8.484731 LU, yang terlertak di Desa Kwala Langkat.
Usai diwawancarai, Edi pun marah meminta wartawan menghapus rekaman, Senin (1/4/24) di Kantor BPN Langkat.
Selama ini detaksumut.id, terus gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.
Wartawan detaksumut.id, Abdul Rahim Daulay ingin bertemu dengan Kepala Kantor BPN Langkat dan bagian Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi.
“Saat saya datang dan masuk ke kantor BPN Langkat sekitar pukul 14.00 WIB, saya sudah minta izin dengan Satpam dan menunjukan id card pers saya, ingin konfirmasi tentang 5 warkah SHM,” ungkap Rahim, Selasa (2/4/24).
“Saya diarahkan ke bagian Informasi. Saya pun sudah minta izin dengan bagian informasi, terus bagian informasi memanggil Security (Satpam) dan Security pun meminta id card saya, untuk dibawa dan diberi tahu kepada Edi. Namun, saya tidak kasi. Akhirnya, Satpam memfoto Id Card saya,” lanjut Rahim.
Sekitar satu jam menunggu, ungkapnya, pukul 15.00 WIB, baru ditemui Satpam dan memberikan tanda pengenal untuk masuk ke ruangan dan dibawa ke kantin kantor BPN Langkat.
“Saya dibawa Satpam masuk keruangan dan saya disuruh menunggu di kantin BPN Langkat,” sebut Rahim.
“Setelah 5 menit saya menunggu, Edi pun datang dan saya mengenalkan diri dengan Edi bahwa saya dari detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com ingin konfirmasi tentang 5 SHM, saya meletakan Handphone di atas meja. Akhirnya saya pun wawancarai Edi dengan tatap muka (berhadapan),” sambung Rahim.
Di akhir wawancara Rahim mengucapkan terima kasih atas waktunya. Anehnya, Edi meminta Wartawan detaksumut.id menghapus rekaman dan tidak memperbolehkan wartawan detaksumut.id datang ke kantor BPN Langkat lagi.
“Yang tadi kau rekam kan atau tidak, kau harus minta izin, kau hapus lah itu, kata Edi dengan nada marah,” ungkap Rahim.
“Pers, kalau kau ingin mewancarai aku, kau minta izin dulu mau merekam. Hanya konfirmasi kan, bukan mau merekam kan, sekali lagi, kau jangan jumpai aku, kata Edi lagi,” disampaikan Rahim.
Sambil jalan menuju ruangannya, Edi pun masih berkata kasar ke Rahim. Ia meminta Rahim tidak datang lagi ke kantornya.
“Kau tidak boleh begitu, minta izin dulu, jahat kali kau. Jangan kau datang lagi nanti ya dek. Kalau kau datang lagi gak soor lagi aku. Kau merekam tidak ada apa mu,” ujar Rahim menirukan perkataan Edi.
Rahim menyayangkan sikap Edi dan akan mengadukan ke pihak terkait.
“Sikap oknum seperti tidak boleh dibiarkan agar tidak sepele dengan kerja jurnalistik untuk kepentingan publik, memperoleh, memiliki dan mengolah hingga menyampaikan ke publik. Padahal Jurnalis itu dilindungi Undang-Undang,” tegas Rahim.
Sementara, pihak BPN Langkat hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. Lebih dari 30 menit para awak media menunggu di Kantor BPN Langkat, namun pihak berkompeten dari BPN Langkat tak ada satu pun muncul. (*)
Reporter: Riyan
Editor: Maranatha Tobing