Tunggak Pajak Rp2 Miliar, Bapenda Medan Pasang Spanduk Pajak Menunggak Hotel Radisson

oleh
Tim Bapenda Medan memasang spanduk menunggak pajak di Hotel Radisson. (Istimewa)

Posmetromedan.com – Dalam upaya percepatan realisasi penerimaan Pendapatan Aali Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak, Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan melalui tim mendatangi wajib pajak (WP) tertunggak.

Seperti yang dilakukan, Rabu (24/4/2024), seluruh Kepala Bidang di Bapenda bersama Kepala UPT 3 dibantu Satpol PP, Dishub serta Lurah mendatangi WP tertunggak yakni manajemen Hotel Radisson di Jalan H Adam Malik No 5. Tim diterima pihak manajemen Hotel Radisson Eko.

Saat kunjungan, tim Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemahaman lalu menagih beberapa pajak terhutang. Namun pihak Hotel Radisson tidak bisa membayar pajak dan terkesan membandal  dan sudah dikunjungi yang sekian kalinya.

BACA JUGA..  Kawal Penanggulangan Kemiskinan, Hadi Suhendra Dorong Prioritas Lapangan Kerja dan Solusi BBM Nelayan di Belawan

Tim pun melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk yang bertuliskan WP tidak membayar kewajibannya. Pemasangan spanduk tersebut menutupi papan nama Hotel. Pemasangan spanduk dilakukan hingga pihak hotel berkenan melunasi/membayar pajak nya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan Rudi Hadian Siregar S. STP didampingi Kepala Bidang Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air bawah Tanah (ABT) Muhammad Ainul Hafiz S. STP, Kepala Bidang PBB & BPHTB Sutan Partahi SH, M.M dan Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Shafira S.P., MM mengatakan, jumlah pajak terhutang pihak Hotel Radisson  sebesar Rp 2 Miliar lebih.

BACA JUGA..  Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Minta BK DPRD Medan Proses AT

Dipaparkan lagi, adapun Pajak yang tertunggak yakni dari bebera sektor yakni Pajak Hotel Tahun 2023 Rp1.009.729. 111, Pajak Hotel tahun 2024 Rp700.217.624, PBB tahun 2023 Rp318.128.726, Pajak Reklame Rp35 jt, Pajak Air Tanah Rp2 jt, Pajak Parkir Rp1,9 jt dan retribusi sampah yang menunggak sejak Oktober  2023. Jumlah pajak yang tertunggak keseluruhan Rp2 miliar lebih.

BACA JUGA..  Salomo TR Pardede Apresiasi Pemko Medan Pertahankan WTP

Menurut Kepada Badan Pendapatan (Kaban) Kota Medan Ir Endar Sutan Lubis MM melalui Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan Rudi Hadian Siregar S. STP mengatakan, tim Bapenda akan terus mendatangi Wajib Pajak yang membandel tidak taat pajak. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan tindakan.

“Ini merupakan intruksi Walikota Medan Bobby Nasution dalam upaya percepatan realisasi penerimaan PAD.Tapi kita mengedepankan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, pihak Hotel Radisson melalui Eko berjanji akan datang ke kantor Bapenda guna menyelesaikan kewajibannya. (*)

Reporter/Editor: Ali Amrizal