POSMETROMEDAN.com – Dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara Rp 923,3 juta, Dra Siti Hadijah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/9/2021).
Hanya saja, JPU dari Kejari Sidikalang tersebut tidak menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP).
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Perkara ini juga melibatkan Kepala Desa Sitinjo, Darwin Alboin Kudadiri (berkas terpisah).
Dalam dakwaan JPU Anita Apriani, pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk gedung seluas 3000 m2 dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Lalu, Siti Hadijah diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Barang dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut. Adapun biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000m2 x Rp 500.000 dengan jumlah Rp 1,5 miliar.
“Pada tanggal 26 Juli 2012, Siti Hadijah bersama dengan Mawardi Lingga menemui Camat Sitinjo dan meminta agar Camat menerbitkan surat pernyataan harga jual tanah yang terletak di Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi senilai Rp 500 ribu per meter, yang akan digunakan sebagai referensi harga tanah untuk gedung PA Sidikalang,” ujar JPU dihadapan Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno.
Namun, sebelumnya Siti sudah meminta Darwin Alboin agar mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan gedung PA Sidikalang. Lalu, Darwin mengetahui bahwa Albi Boru Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
“Berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Sertipikat Hak Milik Nomor: 694 dengan nama pemegang hak adalah Albi Boru Silalahi,” ucap Ramboo. Setelah itu, Darwin menyampaikan kepada Albi bahwa ada yang ingin membeli tanah tersebut. Kemudian, Albi setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp 500 juta.
Tetapi, Darwin tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia. Selanjutnya, pada 3 Desember 2012, diadakan musyawarah penentuan harga pengadaan tanah. Dalam musyawarah itu, tertera tanda tangan Darwin sebagai kuasa dari Albi.
Selanjutnya, disebut sebagai pihak pertama selaku penjual dan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana masing-masing selaku Ketua, Sekretaris, serta anggota panitia pengadan tanah sebagai pihak kedua menyatakan bahwa telah dilakukan musyawarah penentuan harga.
Pada kenyataanya, Darwin tidak pernah ikut dalam musyawarah tersebut dan tidak pernah menandatangani berita acara. Kemudian, mereka berdua menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jual beli Nomor: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan perjanjian jual beli tanah milik Albi Boru Silalahi yang terletak di Kabupaten Dairi Kecamatan Sitinjo Desa Sitinjo dengan nilai penjualan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Dalam pelaksanaan jual beli tanah itu, Siti Hadijah mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Boru Silalahi. Akan tetapi, Siti Hadijah tidak pernah bertemu langsung dengan Albi Boru Silalahi. Namun, Siti Hadijah hanya bertemu dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Boru Silalahi,” urai JPU.
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin menyampaikan kepada Albi bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair. Lalu, Darwin menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi hanya Rp 500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin tanpa sepengetahuan Albi.
“Seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung, PA Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak. Tidak melalui perantara orang lain yang memungkinkan akan terjadinya pengeluaran biaya pembelian tanah tidak efisien, efektif dan mencegah pemborosan,” pungkas Ramboo.
Akibat perbuatan Siti Hadijah yang tidak melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak melainkan melalui perantara bernama Darwin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.367.100. (bbs/gib)












