POSMETROMEDAN.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang wanita yang berprofesi sebagai buruh harian lepas karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua wanita tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto, Minggu (12/9) melalui pesan Whatapps membenarkan dua orang wanita berhasil diringkus karena keduanya mengaku memiliki narkotika jenis sabu yang dipakai untuk kebutuhan enjoy alias menenangkan diri untuk menghilangkan stres pada dirinya. Kedua wanita diamankan dari tempat yang sama di Jalan Sumbawa.
Mereka yang diamankan, JH alias KJ (43) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan petugas ketika berada di Jalan Sumbawa Kelurahan Persiakan tanggal 9 Sepetember 2021 dengan sejumlah barang bukti 24 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah tas sandang warna putih corak hijau, 1 buah bekas plastik susu merk Appeton WG warna putih dan 1 buah bekas plastik bedak merk Ovale warna putih.
Sedangkan wanita kedua, W alias Wati (33) warga Jalan Masjid Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi ditangkap sama dengan pelaku JH di Jalan Pulau Sumbawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan 1 lembar uang pecahan Rp 5.000.
Dari penjelasan Aiptu Agus Arianto, bahwa adanya laporan warga di Jalan Sumbawa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang wanita tersebut. Mendapat informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan kepada dua pelaku, saat penggerebekan disebuah tempat di Jalan Sumbawa, petugas menemukan kedua sedang asyik duduk santai.
“Saat diperiksa dari dua pelaku wanita itu, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pengakuan mereka membeli sabu dipakai untuk enjoy serta menghilangkan stres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum, kedua wanita tersebut kini diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,” jelas Aiptu Agus Arianto.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pmg/gib)












