Ngaku Bisa Sisip CPNS di Palas, Wanita Ini Sukses Raup Rp 200 Juta

oleh
DIAMANKAN: SDW diamankan di Polres Palas.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Usianya sudah menginjak setengah abad. Tapi nyali perempuan ini terbilang kuat. Dengan mengandalkan kata-kata manis, dia sukses menjadi calo penerimaan CPNS.

Tidak tanggung-tanggung, wanita berinisial SDW ini berhasil meraup uang hingga Rp 200 juta. Namun ibarat pepatah ‘sepintar-pintarnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga’, penipuan yang dilakoninya terbongkar juga.

Sakitnya lagi, korbannya membuat laporan pengaduan. Alhasil, penduduk Desa Hasatan Julu, Kecamatan Barumun Baru tersebut ditangkap polisi dan kini meringkuk di balik jeruji besi.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Aman Putra mengatakan penangkapan SDW berawal dari laporan seorang warga berinisial AAMN (31) warga Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, ke Polres Palas 22 Maret 2021 lalu.

Korban mengaku menjadi korban penipuan perempuan yang mengaku bisa meloloskan penerimaan CPNS di Padanglawas (Palas) tahun 2013 lalu.

Kejadian diketahui berawal 14 November 2013. SDW yang merupakan honorer di salah satu sekolah itu menjumpai keluarga korban dan menjanjikan bisa mengurus pelapor untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS 2013, dengan syarat membayar uang Rp150 juta.

BACA JUGA..  Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian membayarkan uang permintaan pelaku.

“Namun, setelah korban memenuhi syarat yang diminta dan mengikuti semua rangkaian tes ujian CPNS tersebut, ternyata pelapor dinyatakan tidak lulus menjadi PNS,” kata Aman, Jumat (6/8/2021).

Selanjutnya, pada tahun 2014 SDW kembali menemui korban dan kembali menjanjikan akan menyisipkannya di penerimaan CPNS tahun 2016. Namun, tersangka kembali meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syaratnya.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebing Tinggi Melebar, Rumah Keponakan Wali Kota Ikut Digeledah

“Hingga 2021 pelapor belum juga diangkat menjadi ASN meski pelapor telah membayar Rp 200 juta kepada tersangka,” ucapnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SDW. Kepada petugas, dia mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.(ins/ras)