Langgar PPKM, 3 Cafe di Percut Disegel

oleh
HADIR : Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu hadir saat razia PPKM.(MANGAMPU SORMIN/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Tiga cafe di seputaran Jalan Tempuling Medan disegel tim gabungan dari Polsek Percut Seituan, Brimobda Sumut dan Satpol PP Medan, Minggu (4/7/2021) dinihari.

Tiga cafe yang melanggar peraturan PPKM Mikro tersebut yakni Sun Coffee, Mr Rizcafe dan Warkop DWS.

Informasi diperoleh, penyegelan terhadap cafe tersebut berawal dari patroli antisipasi 3C, serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) PPKM Mikro yang digelar Polsek Percut Seituan dari sejumlah wilayah hukumnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan Jemaah Haji Medan

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu beserta Kanit Reskrim, AKP M Karo-karo, Panit Reskrim, Iptu Ahmad Albar, personel Brimobda Sumut dan Satpol PP itu dimulai Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kemudian personel gabungan inipun bergerak mulai dari Mako Polsek Percut Seituan menuju ke seputaran Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia dan Lau Dendang.

Di lokasi tersebut, petugas gabungan yang melakukan Operasi Yustisi tidak ada menemukan satupun warung/cafe yang melanggar peraturan PPKM Mikro dan Protokol kesehatan (Prokes), serta pelaku tindak kejahatan Curanmor, Curas dan Curas (3C).

BACA JUGA..  Lailatul Badri Harap Perda Kesehatan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

“Benar, saat kita Operasi Yustisi di seputaran Simpang Jodoh, Kampung Kolam, Bandar Setia dan Lau Dendang tidak ada kita temukan pemilik usaha yang melanggar peraturan PPKM Mikro,” kata Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu melalui Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah via WhatsApp yang diterima Minggu (4/7/2021).

Usai melakukan razia di kawasan tersebut, diterangkan Kasie Humas lagi, petugas gabungan inipun langsung bergerak menuju ke kawasan Jalan Tempuling.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Begitu tiba di lokasi, petugas melihat ada 3 warung/cafe yang tidak mematuhi PPKM Mikro. Sehingga, Petugas Satpol PP Kota Medan langsung melakukan penyegelan terhadap ke 3 tempat usaha makanan/minuman tersebut.

“Pemilik usaha Sun Coffee, Mr Rizcafe dan Warkop DWS sudah berulang kali diingatkan agar mematuhi peraturan PPKM Mikro dan Prokes. Namun imbauan itu ternyata tidak digubrisnya sehingga warung/cafe itupun disegel,” katanya. (sor/ras)